Meta Menangkan Gugatan Rp 2,7 Triliun Terhadap NSO Group Atas Penyusupan Spyware Pegasus
Raksasa teknologi, Meta, baru-baru ini meraih kemenangan signifikan dalam pertarungan hukum melawan NSO Group, sebuah perusahaan siber asal Israel yang dikenal karena mengembangkan spyware kontroversial bernama Pegasus. Putusan pengadilan federal Amerika Serikat pada awal Mei 2025 memerintahkan NSO Group untuk membayar ganti rugi sebesar 167 juta dolar AS, setara dengan Rp 2,7 triliun, kepada Meta dan anak perusahaannya, WhatsApp. Ganti rugi ini merupakan kompensasi atas penyusupan digital yang terjadi pada tahun 2019.
Kasus ini bermula ketika WhatsApp mendeteksi adanya upaya penyusupan ke dalam sistem panggilan video mereka. Investigasi internal mengungkap bahwa spyware Pegasus telah disuntikkan ke perangkat pengguna melalui celah keamanan dalam fitur panggilan video, tanpa memerlukan interaksi atau persetujuan dari pengguna. Insiden ini berdampak pada sekitar 1.400 individu di seluruh dunia, termasuk jurnalis, aktivis hak asasi manusia, diplomat, dan pengacara. Spyware tersebut memungkinkan pelaku untuk mengakses berbagai informasi sensitif pada perangkat korban, termasuk mikrofon, kamera, email, pesan, dan data lokasi. Dengan kata lain, pelaku memiliki kendali penuh atas perangkat yang terinfeksi.
Juri pengadilan federal AS memutuskan bahwa NSO Group bertanggung jawab penuh atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Selain ganti rugi kompensatif untuk kerusakan sistem dan biaya penanganan serangan senilai 440.000 dolar AS (sekitar Rp 7,3 miliar), NSO Group juga diwajibkan membayar ganti rugi punitif yang signifikan.
Meta menyambut baik putusan pengadilan ini dan menyebutnya sebagai "kemenangan penting bagi hak privasi pengguna dan integritas teknologi global." Perusahaan berjanji untuk terus melindungi penggunanya dari penyalahgunaan teknologi dan mendukung organisasi yang berjuang melawan penggunaan spyware komersial. Di sisi lain, NSO Group menyatakan akan meninjau putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Perusahaan ini berulang kali membela produk Pegasus sebagai alat yang sah untuk membantu penegakan hukum dan memerangi terorisme, meskipun spyware ini telah dikaitkan dengan berbagai kasus penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai negara.
Pegasus dilaporkan telah digunakan oleh sejumlah pemerintahan untuk memata-matai jurnalis, aktivis, dan bahkan kepala negara di negara-negara seperti Arab Saudi, Meksiko, Polandia, dan India. Kemenangan Meta atas NSO Group berpotensi menjadi preseden penting dan membuka jalan bagi gugatan serupa oleh perusahaan teknologi lainnya. Kasus ini juga menandai titik balik dalam upaya untuk mengatur industri pengawasan digital yang berkembang pesat. Selain ganti rugi finansial, Meta juga berupaya mendapatkan perintah pengadilan yang akan melarang NSO Group untuk menargetkan pengguna WhatsApp di masa depan.
Berikut adalah daftar dampak dan tindakan yang diambil dalam kasus ini:
- Ganti Rugi: NSO Group diperintahkan membayar Rp 2,7 triliun kepada Meta.
- Korban: 1.400 pengguna WhatsApp menjadi target, termasuk jurnalis dan aktivis.
- Tindakan Meta: Mengambil langkah hukum untuk melindungi pengguna dan melawan penggunaan spyware.
- Reaksi NSO Group: Meninjau putusan dan mempertimbangkan banding.
- Potensi Dampak: Membuka jalan bagi gugatan serupa dan regulasi industri pengawasan digital.