Sindikat Kecurangan UTBK Unhas Dibongkar, Polisi Amankan Enam Tersangka Termasuk Oknum IT

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Hasanuddin (Unhas). Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang yang merupakan bagian dari tim Teknologi Informasi (IT) internal kampus.

Penangkapan para tersangka, yang terdiri dari lima pria dan seorang wanita, dilakukan pada Rabu (7/5/2025). Identitas para tersangka adalah AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), ZR (36), dan CAI (19) yang berperan sebagai joki ujian.

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan memanfaatkan teknologi canggih dan melibatkan orang dalam kampus. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasang aplikasi remote access pada komputer yang digunakan oleh peserta ujian. Aplikasi ini memungkinkan soal ujian diakses dan dikerjakan dari jarak jauh oleh pihak lain.

Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini:

  • AL: Otak utama sindikat yang bertugas merekrut joki dan mengatur alur pengiriman soal serta jawaban.
  • CAI: Seorang mahasiswi yang berperan sebagai joki, mengerjakan soal ujian dari lokasi yang berbeda.
  • MYI: Anggota tim IT Unhas yang bertanggung jawab memasang aplikasi remote access ke komputer peserta ujian.
  • I: Penghubung antara AL dan MS untuk memastikan sistem berjalan sesuai rencana.
  • MS: Operator remote access yang menerima soal dari komputer peserta dan menyampaikan jawaban dari joki (CAI).
  • ZR: Pemasok aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.

Menurut Kombes Pol Arya Perdana, sindikat ini menawarkan jasa kelulusan UTBK dengan imbalan hingga Rp 200 juta. Calon mahasiswa yang berminat dijanjikan kelulusan dengan syarat membayar sejumlah uang setelah dinyatakan diterima di Unhas. Namun, transaksi pembayaran belum sempat terjadi karena kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian sebelum pembayaran dilakukan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008. Ancaman hukuman maksimal yang mungkin diterima oleh para tersangka adalah 9 tahun penjara.