Kadafi, Anggota DPR, Tanggapi Laporan Polisi dan KPK terkait Dugaan Pelanggaran di Universitas Malahayati
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapan menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Sopian Sitepu, pengacara Kadafi, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa laporan YATBL tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Muhammad Kadafi sebagai pengurus yayasan telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat keputusan yang sah. "Kami sangat siap menghadapi laporan dari rekan. Bapak Muhammad Kadafi diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung," ujarnya, merujuk pada SK yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sopian juga menyoroti bahwa permasalahan ini lebih bersifat internal keluarga. Menurutnya, Muhammad Kadafi merupakan putra kandung dari pembina YATBL. "Perlu Kami jelaskan, bahwa Bapak Muhammad Kadafi adalah anak kandung dari Bapak RB sebagai Pembina YATBL dan Ibu Rosnati Syech sebagai istri sah dari Bapak RB," jelasnya, menekankan bahwa kehadiran Kadafi di YATBL bukanlah tanpa dasar yang jelas.
Lebih lanjut, Sopian membantah tudingan penyimpangan keuangan dan tindakan ilegal lainnya. Ia menegaskan bahwa segala tindakan yang diambil oleh Kadafi bertujuan untuk memastikan Universitas Malahayati tetap menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Terkait masalah keuangan, Sopian menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Rektor sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya, YATBL melaporkan Kadafi atas beberapa poin dugaan pelanggaran, antara lain:
- Pemberian Ijazah Tanpa Hak: YATBL menuding Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak lagi menjabat sebagai rektor.
- Pelaksanaan Wisuda Ilegal: Pelaksanaan wisuda Universitas Malahayati yang dipimpin Kadafi dianggap tidak memiliki dasar legalitas formal.
- Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa: Perubahan sistem pembayaran mahasiswa dari virtual account menjadi tunai dinilai berpotensi menimbulkan penggelapan dan pencucian uang.
- Penyalahgunaan Jabatan: Tindakan administratif dan keuangan yang dilakukan Kadafi tanpa dasar hukum yang sah dianggap melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
Menanggapi laporan tersebut, Muhammad Kadafi sebelumnya enggan memberikan komentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacaranya. Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki tahap penyelidikan oleh pihak berwajib.