Menteri Lingkungan Hidup Soroti Keberadaan Satwa Endemik Indonesia di Kebun Binatang Mancanegara: Urgensi Penerapan Protokol Nagoya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, baru-baru ini menyoroti isu penting terkait keberadaan satwa endemik Indonesia yang tersebar di berbagai kebun binatang di luar negeri. Dalam kunjungannya ke Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Rabu (7/5/2025), Menteri Hanif menekankan perlunya penerapan Protokol Nagoya untuk memastikan konservasi satwa langka dan pembagian keuntungan yang adil.

Menurut Hanif, banyak satwa asli Indonesia, seperti komodo, orangutan, harimau Sumatera, dan gajah Sumatera, kini dipelihara dan dikembangbiakkan di kebun binatang di berbagai negara. Ironisnya, Indonesia sebagai negara asal satwa-satwa tersebut belum menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari pemeliharaan dan pengembangan biakan tersebut. Sementara itu, kebun binatang di luar negeri mendapatkan keuntungan melalui peningkatan jumlah pengunjung dan penjualan hasil perkembangbiakan satwa.

"Kita memiliki binatang di banyak kebun binatang di luar negeri. Hari ini kita belum memiliki kemampuan menarik sharing dari aset," ujar Hanif.

Oleh karena itu, Menteri Hanif menegaskan bahwa sudah saatnya bagi pemerintah Indonesia untuk menerapkan Protokol Nagoya dengan negara-negara yang memiliki satwa endemik Indonesia di kebun binatang mereka. Protokol Nagoya, yang merupakan perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup, mengatur tentang akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang (Access and Benefit Sharing/ABS). Penerapan protokol ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia, sekaligus mendukung upaya konservasi satwa langka di tanah air.

Beberapa poin penting dari penerapan Protokol Nagoya antara lain:

  • Akses terhadap sumber daya genetik: Negara-negara yang ingin memanfaatkan sumber daya genetik (seperti satwa langka) dari negara lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
  • Pembagian keuntungan: Keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan sumber daya genetik harus dibagi secara adil dan seimbang dengan negara asal sumber daya.
  • Konservasi: Sebagian dari keuntungan yang diperoleh dapat digunakan untuk mendukung upaya konservasi satwa langka di negara asal.

Menteri Hanif menambahkan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun langkah-langkah konkret untuk menerapkan Protokol Nagoya. Ia berharap, dengan penerapan protokol ini, Indonesia dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari keberadaan satwa endemiknya di luar negeri, sekaligus meningkatkan upaya konservasi satwa langka di dalam negeri.