Polisi Amankan Tiga Tersangka Pungli di Rokan Hilir, Belasan Ribu Rupiah Jadi Bukti

Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pengemudi truk di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu, (7/5/2025), menyusul laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas meresahkan tersebut.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif, diketahui memiliki inisial RM, RS, dan A. Mereka diduga kuat melakukan aksi premanisme yang merugikan para sopir truk yang melintas di wilayah tersebut. Menurut keterangan resmi dari Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, modus operandi para pelaku adalah dengan meminta sejumlah uang secara ilegal kepada para sopir truk yang melintasi jalan lintas Riau-Sumatera Utara, tepatnya di sekitar Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum terhadap para sopir truk. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Rokan Hilir segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar AKBP Isa Imam Syahroni melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka merupakan respons cepat dari pihak kepolisian atas laporan yang diterima dari masyarakat. Kasatreskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama dengan sejumlah anggota Satreskrim.

Dalam proses interogasi awal, ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengaku bahwa uang hasil pungli tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, mereka mengklaim bahwa tidak melakukan pemaksaan terhadap para sopir truk dan meminta uang secara sukarela. Dari hasil penindakan di lapangan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.000 yang diduga merupakan hasil dari kegiatan pungli tersebut.

Kendati jumlah uang yang berhasil diamankan tergolong kecil, pihak kepolisian menilai bahwa aksi para pelaku telah meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk yang melintas di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Polres Rokan Hilir memutuskan untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Sebagai gantinya, mereka diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rokan Hilir, termasuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat," tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

AKBP Isa Imam Syahroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas dan premanisme yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak kepolisian. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan wilayah Rokan Hilir dapat menjadi lebih aman dan kondusif.