Puluhan Pekerja di Palembang Mengadu ke Disnaker Terkait Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang tengah menangani aduan dari puluhan pekerja yang merasa dirugikan akibat penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Hingga awal Maret 2025, tercatat 30 orang telah melapor ke Disnaker terkait masalah ini.

Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, menjelaskan bahwa sebagian besar pelapor adalah pekerja yang ingin mencari pekerjaan baru namun terhambat karena ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan lama. Praktik penahanan ijazah ini dinilai menjadi penghalang bagi mobilitas tenaga kerja dan berpotensi merugikan pekerja yang bersangkutan.

Menurut pengakuan para pelapor, alasan utama mereka mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya adalah karena ketidaksesuaian upah yang diterima dengan harapan dan kebutuhan mereka. Namun, ironisnya, beberapa perusahaan justru menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar begitu saja. Tindakan ini, menurut Rediyan, jelas melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Disnaker Palembang telah mengambil langkah-langkah mediasi untuk menyelesaikan kasus-kasus ini. Beberapa kasus dilaporkan telah berhasil diselesaikan dengan dikembalikannya ijazah kepada pemiliknya. Namun, sebagian kasus masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Rediyan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Disnaker Palembang terkait permasalahan ini:

  • Imbauan bagi Pekerja: Disnaker mengimbau kepada seluruh pekerja di Palembang yang mengalami masalah serupa untuk segera melapor ke Disnaker agar dapat segera ditindaklanjuti.
  • Komitmen Perlindungan: Disnaker berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan di Palembang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sanksi Tegas: Disnaker tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk praktik penahanan ijazah.

Disnaker Palembang terus berupaya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan adil bagi seluruh pekerja di kota tersebut. Penanganan kasus penahanan ijazah ini menjadi salah satu prioritas utama Disnaker dalam mewujudkan tujuan tersebut.