Kasat Lantas Bangka Barat Diberi Sanksi Disiplin dan Dimutasi Atas Tindakan Obstruksi Jurnalistik
BANGKA BARAT - Imbas dari tindakannya menghalangi tugas seorang jurnalis, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tri Fatina mendapatkan sanksi tegas dalam sidang disiplin yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Barat. Sidang yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025) tersebut memutuskan bahwa Tri Fatina terbukti bersalah dan dikenakan beberapa sanksi yang cukup memberatkan.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bangka Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Teguh, memimpin jalannya sidang disiplin tersebut. Turut hadir sebagai anggota majelis sidang, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Surtan Sitorus dan Kompol Anwar Panuju. Proses persidangan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agus Ervanto, wartawan dari media daring wowbabel.com yang menjadi korban penghalangan, serta dua anggota Polri, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Aldo dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Firman.
Majelis sidang memutuskan bahwa Iptu Tri Fatina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, dan yang paling signifikan adalah pemutasian dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bangka Barat. Ia dipindahkan ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, pendidikan kepolisian yang seharusnya ia tempuh juga turut ditunda sebagai bagian dari hukuman.
Menurut keterangan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, Hendra, Iptu Tri Fatina sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Agus Ervanto, AJI Pangkalpinang, dan redaksi wowbabel.com. Permohonan maaf tersebut terkait dengan tindakannya menghapus dokumentasi hasil peliputan yang dilakukan oleh Agus Ervanto saat bertugas di lapangan.
Hendra mengapresiasi putusan yang diambil dalam sidang disiplin tersebut. Ia menilai bahwa putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban dan juga bagi media tempatnya bekerja. Hendra menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan institusi lainnya untuk senantiasa menghormati kerja jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa pers dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik secara bebas dan tanpa tekanan.
Lebih lanjut, Hendra juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Hendro Pandowo, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
"Atas kejadian yang menimpa jurnalis tersebut, kami telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan memprosesnya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)," tegas Hendro.