Terungkap di Persidangan: Upaya 'Lenyapkan Perkara' Ronald Tannur Diduga Dibahas dalam Pesan Pengacara
Jakarta - Sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur menghadirkan fakta baru yang mencengangkan. Jaksa penuntut umum membuka percakapan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, yang mengindikasikan adanya upaya untuk 'melenyapkan perkara' pembunuhan secara bertahap selama proses penyidikan.
Bukti percakapan ini terungkap saat pemeriksaan Meirizka sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan suap yang menjerat Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa membacakan pesan yang diduga dikirim oleh Lisa Rachmat, "Tolong kamu rembuk dengan papa Ronald, ini perkara harus diurus semua, harus ada isinya. Ini akan dibungkus, artinya perlahan-lahan akan dilenyapkan," yang mengimplikasikan perlunya sejumlah dana untuk menghilangkan pasal yang disangkakan kepada Ronald Tannur.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa dalam pesan tersebut Lisa Rachmat menyebutkan telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik. "Kemarin aku baru kasih ke penyidik berapa itu 20 atau 25 (juta)," lanjut jaksa membacakan pesan tersebut di hadapan persidangan.
Meirizka Widjaja Tannur, saat dimintai keterangan terkait konteks percakapan tersebut, mengaku tidak mengetahui maksud sebenarnya dari pesan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa Lisa Rachmat meminta sejumlah uang untuk diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Percakapan ini terjadi pada awal mula kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti mencuat ke publik. Meskipun mengakui adanya percakapan tersebut, Meirizka mengklaim tidak mengetahui bahwa perkara tersebut akan dihilangkan di tahap penyidikan.
Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan jawaban Meirizka, merujuk pada balasannya terhadap pesan Lisa Rachmat, "Karena di sini jawaban dari saudara, 'nanti aku rundingkan sama papanya Ronald’,” kata jaksa. Meirizka menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan pesan tersebut kepada suaminya, namun suaminya menolak dan menyarankan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Tannur didakwa secara bersama-sama menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar dengan tujuan membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum. Dana suap tersebut diduga dibagikan di ruang hakim dan bahkan mengalir hingga ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada saat itu, Rudi Suparmono.