Pria Lanjut Usia di Jakarta Timur Diduga Lecehkan Anak di Warung

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Ibu Kota. Seorang pria lanjut usia berinisial D (75) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Insiden ini terjadi saat korban sedang membeli es di warung milik pelaku.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, peristiwa bermula ketika korban mendatangi warung milik D untuk membeli es. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam warung dan diduga melakukan tindakan pelecehan. Ironisnya, setelah melakukan perbuatan tersebut, D mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Sebagai bentuk 'tutup mulut', pelaku memberikan uang sejumlah Rp 15.000 kepada korban.

Korban yang ketakutan kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban naik pitam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video penangkapan pelaku beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga berkumpul di sekitar rumah pelaku. Polisi kemudian membawa D keluar dari rumahnya, sementara warga yang geram meluapkan kekesalan mereka. Video tersebut juga disertai narasi yang menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak tetangganya saat korban sedang jajan di warung miliknya.

AKBP Armunanto membenarkan penangkapan D dan menyatakan bahwa pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: Pria lanjut usia berinisial D (75).
  • Korban: Anak perempuan di bawah umur.
  • Lokasi: Warung milik pelaku di Ciracas, Jakarta Timur.
  • Modus: Pelaku membawa korban ke dalam warung saat membeli es dan melakukan pelecehan.
  • Ancaman: Pelaku mengancam korban agar tidak melapor dan memberikan uang Rp 15.000.
  • Tindakan: Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.