Kemenkes: Penolakan Kolegium Hanya Datang dari Ketua IDAI
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa keberatan terhadap aturan kolegium yang kini berada di bawah kendali pemerintah, hanya disuarakan oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso. Sementara itu, para dokter spesialis dari bidang lain disebut tidak menunjukkan penolakan serupa.
Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kemenkes, Rendi Witular, menjelaskan bahwa pengambilalihan kewenangan kolegium ini tidak mendapat pertentangan dari kolegium lain, seperti kolegium bedah, jantung, penyakit dalam, maupun kandungan. Menurutnya, hal ini disebabkan karena mereka memahami bahwa berdasarkan Undang-Undang, kolegium merupakan bagian dari pemerintah.
"Spesialis lain ribut enggak? Enggak. Karena mereka paham Undang-Undang seperti itu bahwa kolegium itu adalah bagian dari pemerintah," ujar Rendi.
Lebih lanjut, Rendi menyayangkan sikap kolegium anak yang merasa keberatan dengan pengambilalihan kewenangan ini, padahal aturan tersebut telah tertuang dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menepis tuduhan bahwa Kemenkes melakukan perampasan kewenangan. Justru, ia menilai bahwa pihak yang tidak patuh terhadap undang-undang adalah mereka yang menolak aturan tersebut.
"Cuma kolegium IDAI ini yang merasa, kok jadi kami dituduh merampas, yang ada mereka yang enggak patuh undang-undang, kan lucu," imbuhnya.
Rendi juga menduga bahwa tidak semua anggota IDAI memiliki pandangan yang sama dengan dr. Piprim. Ia berpendapat bahwa penentangan terhadap kolegium ini lebih merupakan masalah personal antara dr. Piprim dengan Kemenkes. Ia menyayangkan adanya upaya untuk melibatkan organisasi IDAI dalam permasalahan ini.
"Itu kan cuma masalah personal dokter Piprim dengan Kemenkes. Lalu dia narik-narik organisasi. Kasihan teman-teman dokter anak yang tidak paham politik segala macam terprovokasi dan saya dapat info enggak semuanya juga dukung (Piprim)," jelas Rendi.
Kemenkes menegaskan bahwa kolegium memang merupakan kewenangan pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Rendi pun mengingatkan dr. Piprim untuk mematuhi aturan tersebut.
"Sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu sudah otomatis yang namanya kolegium itu otomatis di bawah ranah pemerintah. Jadi bukan kami merampas," tegasnya.
"Sudah selayaknya dia patuh kepada Undang-Undang, kok jadi kami yang dituduh merampas. Undang-Undang bunyinya kayak gitu," pungkasnya.