Sengketa Merek M6 Berlanjut: BMW Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
Perseteruan hukum antara BMW dan BYD terkait penggunaan merek "M6" terus bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan BMW terhadap pabrikan otomotif asal Tiongkok tersebut, didaftarkan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Persidangan kasus ini telah dimulai sejak 6 Maret 2025.
BMW berpendapat bahwa penggunaan nama "M6" oleh BYD pada salah satu model MPV listrik mereka, melanggar hak kekayaan intelektual yang dimiliki BMW. Perusahaan otomotif asal Jerman ini mengklaim telah mendaftarkan merek "M6" di Indonesia sejak 20 Agustus 2015, untuk kategori kendaraan bermotor. Selain itu, BMW telah menggunakan nama "M6" secara global sejak tahun 1983 untuk jajaran mobil sport mewah mereka.
Di sisi lain, BYD baru mendaftarkan merek "M6" pada 22 November 2024. Perbedaan waktu pendaftaran yang signifikan ini menjadi salah satu poin utama dalam gugatan yang diajukan BMW.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan komitmen BMW untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka dan mencegah kebingungan di kalangan konsumen.
"Pastinya (proses hukum) masih berlangsung, situasinya masih sama dengan update kita yang terakhir. Sampai saat ini prosesnya masih berjalan. Kami diwakili oleh kuasa hukum kami begitupun brand yang bersangkutan," ujar Jodie, saat ditemui di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Jodie menjelaskan bahwa BMW memiliki kepentingan untuk melindungi merek "M6" yang telah lama dikenal dan diasosiasikan dengan produk-produk berkualitas tinggi. Penggunaan nama yang sama oleh merek lain, menurutnya, dapat menimbulkan kebingungan dan merugikan citra merek BMW.
"BMW selalu berharap yang terbaik, karena yang kita lakukan adalah melindungi hak dari intelektual brand BMW," kata Jodie.
"M6 sudah didaftarkan terlebih dahulu di Indonesia oleh BMW yang merupakan pemegang resmi untuk brand M6. Dan M6 bukan hanya ada di Indonesia saja tapi di global. Jadi kita tidak mau ada kebingungan di publik karena penggunaan M6 oleh brand lain," lanjutnya.
Sebelumnya, Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, sempat menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang adil dan saling menguntungkan. BYD berharap agar perseteruan ini dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan kontribusi kedua perusahaan terhadap industri otomotif secara keseluruhan.
"Mudah-mudahan ada solusi yang adil kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan di industri otomotif, karena menyangkut isu penting mengenai hak kekayaan intelektual dan persaingan merek. Hasil dari persidangan ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.