Korupsi Askrindo: Vonis Penjara dan Kewajiban Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah Menanti Para Terdakwa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Rabu (7/5/2025). Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 9 hingga 11 tahun penjara, disertai dengan kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang signifikan.
Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE)
- Adi Kusumawijaya, Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018
- Dwi Agus Sumarsono, Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020
- Agus Hartana, Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019
Majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan masing-masing terdakwa bervariasi:
- Alfian Rivai: Rp 168,3 miliar, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak mampu membayar.
- Adi Kusumawijaya: Rp 200 juta, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
- Dwi Agus Sumarsono: Rp 600 juta, dengan subsider 2 tahun kurungan jika tidak mampu membayar.
- Agus Hartana: Tidak dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan yang dilakukan para terdakwa dalam kurun waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa mereka telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 169,9 miliar.
Dakwaan tersebut menjelaskan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dan berlanjut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Proses persidangan yang panjang dan mendalam akhirnya membawa para terdakwa pada vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.