Polisi Cengkareng Amankan Empat Penagih Utang yang Meresahkan Masyarakat
Aparat kepolisian Sektor Cengkareng telah mengamankan empat orang yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) atas tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban yang menyasar praktik premanisme dan aktivitas penagihan utang yang kerap kali melanggar hukum.
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Abdul Jana, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut akan diberikan pembinaan lebih lanjut setelah pendataan. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait tindakan debt collector yang dinilai meresahkan dan bahkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Operasi penertiban ini menyasar beberapa lokasi yang dianggap rawan, termasuk:
- Jalan Daan Mogot (arah Grogol Petamburan dan Tangerang)
- Lampu merah Cengkareng
- Jalan Raya Kamal
- Jalan Raya Ring Road Golf Lake
Kompol Abdul Jana menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Cengkareng dapat semakin ditingkatkan.