Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Digagalkan di Pelabuhan Merak: Modus Operandi Tutupi dengan Jagung
Penggagalan Penyelundupan Daging Celeng di Pelabuhan Merak
Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng ilegal di Pelabuhan Merak. Sebanyak 2,9 ton daging babi hutan yang berasal dari Lampung Tengah, yang rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Karantina Banten mengenai adanya truk yang mencurigakan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menutupi muatan daging celeng dengan tumpukan jagung dan dedak, dengan harapan dapat mengelabui petugas pemeriksa. Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, yang mengindikasikan adanya truk Colt Diesel yang membawa daging celeng tanpa dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan.
Petugas Karantina Banten segera bertindak cepat dengan mengamankan truk tersebut. Pemeriksaan mendalam mengungkapkan bahwa truk tersebut mengangkut media pembawa daging babi celeng beku yang dikemas dengan es batu, kemudian ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung serta dedak. Menurut Duma Sari, daging celeng termasuk dalam kategori media pembawa berbahaya karena berpotensi membawa penyakit Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang dapat menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya. Kondisi ini tentu menimbulkan ancaman serius bagi sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.
Pengetatan Pengawasan Selama Idul Adha
Badan Karantina Banten meningkatkan pengawasan keamanan hayati selama periode Idul Adha. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas komoditas hewan yang masuk dan keluar Pulau Jawa, serta mencegah dampak negatif yang lebih luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan keamanan pangan. Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam dengan hukuman kurungan hingga 2 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah. Saat ini, daging celeng tersebut berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk proses penanganan lebih lanjut.
Ancaman Penyakit dan Konsekuensi Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, terutama dalam mencegah penyebaran penyakit hewan menular. ASF dan PMK adalah penyakit yang sangat merugikan bagi industri peternakan, dan upaya pencegahan menjadi prioritas utama. Selain itu, tindakan penyelundupan juga memiliki konsekuensi hukum yang serius, sebagai bentuk penegakan aturan karantina dan perlindungan terhadap sumber daya hayati.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penyelundupan 2,9 ton daging celeng digagalkan di Pelabuhan Merak.
- Modus operandi pelaku adalah menutupi daging celeng dengan jagung.
- Daging celeng berpotensi membawa penyakit ASF dan PMK.
- Pelaku terancam hukuman kurungan dan denda sesuai UU Karantina.
- Pengawasan diperketat selama Idul Adha untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.