Penggerebekan Narkoba di Bandar Lampung: Pedagang Es Keliling Terpergok Simpan Sabu 6 Kg dan Ribuan Ekstasi
Bandar Lampung digegerkan dengan penangkapan seorang pedagang es keliling berinisial MUN (31) atas dugaan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada hari Selasa, 6 Mei 2025, setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Penggerebekan bermula ketika petugas menemukan satu paket sabu seberat 50 gram di saku celana MUN saat penangkapan awal. Dari temuan ini, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Teluk Betung Barat. Hasil penggeledahan mengungkap temuan yang mengejutkan, yaitu lima paket besar sabu masing-masing seberat 1 kilogram, sepuluh paket sabu siap edar seberat 100 gram, serta satu bungkus plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi. Total sabu yang diamankan mencapai 6 kilogram, dengan perkiraan nilai mencapai 6 miliar rupiah.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Lima paket besar sabu (masing-masing 1 kg)
- Sepuluh paket sabu siap edar (masing-masing 100 gram)
- Satu bungkus plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Akibat penemuan barang bukti dalam jumlah besar, MUN diduga mengalami kepanikan. Saat akan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, MUN kedapatan buang air besar di celana. Petugas kemudian meminta pelaku untuk berganti pakaian sebelum dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, MUN telah diamankan dan menghadapi proses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian Bandar Lampung. Mereka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.