Kementerian Kesehatan Membantah Tuduhan Perebutan Kolegium: IDAI Dinilai Tidak Patuh Undang-Undang
Kementerian Kesehatan Menepis Tuduhan Pengambilalihan Kolegium
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas membantah tudingan telah merampas kewenangan Kolegium, sebagaimana yang dilontarkan oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso. Kemenkes menyatakan bahwa pengalihan kewenangan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kemenkes, Rendi Witular, menjelaskan bahwa UU Kesehatan secara otomatis menempatkan Kolegium di bawah naungan pemerintah. "Jadi, bukan kami merampas," tegas Rendi, seraya menambahkan bahwa seharusnya IDAI mematuhi aturan yang berlaku.
Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Kesehatan
Rendi Witular menyayangkan sikap IDAI yang dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang Kesehatan. Ia mempertanyakan mengapa hanya Kolegium IDAI yang mempersoalkan aturan ini, sementara organisasi profesi spesialis lain seperti bedah, jantung, penyakit dalam, dan kandungan, tidak menunjukkan penolakan serupa. Menurutnya, organisasi profesi lain memahami bahwa Kolegium merupakan bagian dari pemerintah.
"Cuma kolegium IDAI ini yang merasa kok jadi kami dituduh merampas, yang ada mereka yang enggak patuh undang-undang, kan lucu," ujar Rendi.
Ketua Kolegium Ilmu Kesehatan Anak dari Internal IDAI
Rendi juga menunjuk dr. Safira Fatima Alatas, SpA(K), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kolegium Ilmu Kesehatan Anak, sebagai bukti bahwa Kemenkes tidak serta merta mengambil alih Kolegium dari kalangan profesional. Dokter Safira, menurut Rendi, adalah sosok yang kompeten dan sebelumnya menjabat sebagai ketua kolegium di IDAI. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenkes tetap melibatkan dokter anak yang kompeten dan memiliki pengalaman di IDAI.
"Dokter Safira Alatas, emang dia dokter ecek-ecek? Enggak kan? Dia kan mantan ketua kolegiumnya yang IDAI, terus jadi ketua kolegium yang ada di pemerintah ini. Jadi kan sama-sama dokter anak, sama-sama anggota IDAI," ucapnya.
Tujuan Pengalihan Kewenangan Kolegium
Kemenkes menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan Kolegium bertujuan untuk memastikan standar pelayanan kesehatan yang teratur dan terawasi oleh pemerintah. Sebelumnya, Kolegium berada di bawah kendali organisasi profesi independen yang dianggap dikuasai oleh kalangan elite tertentu. Dengan mengambil alih kewenangan ini, Kemenkes berharap dapat mengatur kurikulum dan standar pelayanan dengan lebih baik, demi kepentingan masyarakat luas.
"Karena kolegium menentukan kurikulum, standar pelayanan segala macam, ya kan harusnya kan kewenangannya pemerintah untuk mengatur, enggak bisa kami serahkan standar untuk hajat hidup orang-orang yang begini kepada organisasi profesi," jelasnya.
Bantahan Terkait Mutasi Pengurus IDAI
Sebelumnya, Ketua Umum IDAI, dr. Piprim B. Yanuarso, mengklaim bahwa mutasi dirinya merupakan hukuman karena menentang pengambilalihan Kolegium. Namun, Kemenkes belum memberikan tanggapan terkait klaim tersebut secara langsung, tetapi tetap menegaskan bahwa pengalihan kewenangan Kolegium merupakan langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.