BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemerintah Lindungi Puluhan Juta Pekerja Rentan Melalui Subsidi Iuran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyoroti kesenjangan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau sektor informal di Indonesia. Dari total 86,58 juta pekerja informal yang tercatat hingga Desember 2024, sebanyak 30,85 juta di antaranya masuk dalam kategori pekerja rentan, termasuk masyarakat miskin dan sangat miskin.

Menurut Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, kelompok pekerja rentan ini mayoritas bergerak di sektor mikro dan informal. Mereka terdiri dari:

  • Pedagang mikro dan kecil: 8,5 juta orang
  • Pekerja lepas: 10,2 juta orang
  • Petani: 11,4 juta orang
  • Nelayan: 596 ribu orang

BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah memberikan Bantuan Subsidi Iuran (BSI) kepada kelompok pekerja ini. Program ini diharapkan dapat melindungi mereka melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sayangnya, hingga saat ini, mayoritas pekerja rentan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak seperti BPJS Kesehatan yang memiliki landasan hukum untuk memberikan subsidi iuran kepada masyarakat miskin, BPJS Ketenagakerjaan masih mengandalkan inisiatif pemerintah daerah dalam memberikan BSI.

Ady menjelaskan bahwa dari 30,85 juta pekerja rentan, baru 2,9 juta yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Rinciannya:

  • Petani: 1,1 juta orang
  • Nelayan: 240.521 orang
  • Pekerja sektor lain: 7,1 juta orang

Dengan demikian, masih ada sekitar 27,97 juta pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan berharap pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota dapat meningkatkan dukungan, baik melalui regulasi, alokasi anggaran, maupun penyediaan data pekerja yang layak menerima BSI.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat potensi pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta mencapai 101,81 juta orang. Namun, hingga saat ini, peserta aktif baru mencapai 45,2 juta orang, yang terdiri dari:

  • Pekerja penerima upah: 28,67 juta orang
  • Pekerja bukan penerima upah (informal): 9,9 juta orang
  • Pekerja jasa konstruksi: 6,02 juta orang
  • Pekerja migran Indonesia: 0,64 juta orang

BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk regulasi, anggaran, dan data nasional untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal melalui program Bantuan Subsidi Iuran.