Kejaksaan Negeri Batam Terima Setoran Rp7 Miliar Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan
Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pengembalian dana sebesar Rp7 miliar sebagai uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. Dana tersebut diserahkan oleh terdakwa, Syahrul, pemilik dua perusahaan yang terindikasi melakukan praktik korupsi yang merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa terdakwa Syahrul, yang merupakan pemilik PT Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa, diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Proses persidangan terhadap Syahrul masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam.
Dana yang dikembalikan oleh terdakwa berstatus sebagai titipan selama proses persidangan berlangsung. Setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah melakukan penitipan dana sebanyak tiga kali. Tahap pertama pada tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp3,7 miliar, kemudian pada tanggal 3 Maret sebesar Rp600 juta, dan terakhir kemarin sebesar Rp2,7 miliar. Sehingga total dana yang telah diterima mencapai Rp7.050.000.000. Dana ini akan disetorkan ke kas negara setelah proses hukum selesai," jelas Kasna Dedi.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua perusahaan milik Syahrul tersebut, yang beroperasi sejak tahun 2015 hingga 2021, diduga tidak memiliki izin yang sah dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga disinyalir tidak menyetorkan pajak kepada negara selama masa operasionalnya. Hal ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi yang dilakukan.
"Secara garis besar, kedua perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan untuk menjalankan kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Lebih lanjut, mereka juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak selama periode 2015 hingga 2021. Inilah yang menjadi landasan utama dalam penetapan kerugian negara," imbuhnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Batam juga tengah melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi keterlibatan oknum dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang saat ini telah memasuki masa pensiun.
"Terdakwa tidak bertindak seorang diri. Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi keterlibatan dua oknum lain dari KSOP dan BP Batam yang saat ini sudah pensiun. Kasus ini sedang didalami lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan apabila status hukum mereka telah ditetapkan, informasi tersebut akan segera kami sampaikan kepada media," pungkasnya.
Dengan diterimanya uang pengganti sebesar Rp7 miliar ini, Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Proses hukum terhadap terdakwa Syahrul akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam.