Razia Disiplin di Banda Aceh: Belasan Guru dan ASN Kedapatan Nongkrong Saat Jam Kerja
Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menggelar operasi penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik. Kali ini, razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh mendapati sejumlah guru dan ASN lainnya sedang berada di warung kopi (warkop) pada saat jam kerja.
Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri ini, menyasar beberapa titik keramaian di Kota Banda Aceh. Selain menemukan belasan siswa yang bolos sekolah beberapa waktu lalu, petugas juga mendapati 12 orang guru dari berbagai sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tengah bersantai di warung kopi.
Menurut Kepala Seksi Humas Satpol PP/WH Aceh, Nanda Rahmana, penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai adanya ASN yang kerap terlihat berada di luar kantor pada saat jam kerja. Selain 12 guru, petugas juga mengamankan seorang ASN dari BPSDM Aceh, dua tenaga kontrak BPSDM Aceh, seorang ASN dari Dinas Kesehatan Aceh, dan dua ASN dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Saat diinterogasi, para guru dan ASN tersebut berdalih bahwa mereka sedang dalam waktu istirahat. Namun, alasan tersebut tidak serta merta diterima oleh petugas. Nanda Rahmana menegaskan bahwa jam istirahat seharusnya dimanfaatkan untuk beristirahat di tempat yang semestinya, seperti kantin sekolah atau ruangan kerja, bukan di warung kopi.
"Seharusnya guru memberikan contoh yang baik kepada siswa. Bagaimana mungkin siswa bisa disiplin jika gurunya sendiri melanggar aturan," ujar Nanda. Ia menambahkan, tindakan indisipliner yang dilakukan oleh guru dapat merusak citra pendidikan dan memberikan dampak negatif bagi perkembangan karakter siswa.
Sebagai tindak lanjut, para guru dan ASN yang terjaring razia tersebut diberikan pembinaan di tempat. Sementara itu, enam orang lainnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Mereka diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menghadirkan atasan masing-masing untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk menegakkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 Tahun 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kinerja PNS, serta Surat Edaran Nomor 440/7734 Tahun 2020 yang melarang ASN dan tenaga kontrak berada di warung kopi atau kafe pada saat jam kerja.
Pemerintah Aceh berharap, dengan adanya razia ini, tingkat kedisiplinan ASN dapat meningkat dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, razia ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar aturan dan menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk selalu taat pada peraturan yang berlaku.
- Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 Tahun 2012
- Surat Edaran Nomor 440/7734 Tahun 2020