TNI Amankan Pengedar Narkoba di Bima, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan di Depan Mata

Aparat TNI baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang memicu diskusi mengenai wewenang dan peran TNI dalam penegakan hukum. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut dibenarkan, terutama ketika tindak pidana terjadi di depan mata.

Menurut Mayjen Yusri, TNI tidak bisa tinggal diam apabila menyaksikan kejahatan secara langsung. Prosedur yang berlaku adalah melakukan penangkapan awal, kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada pihak kepolisian atau kejaksaan jika terduga pelaku adalah warga sipil. Pernyataan ini disampaikan di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025), sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai legalitas tindakan TNI dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan warga sipil.

Danpuspom juga menepis anggapan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI dapat mengganggu atau membatalkan proses hukum. Ia menjelaskan bahwa tindakan TNI justru membantu mempercepat proses penegakan hukum dengan mengamankan pelaku dan barang bukti. Hal ini sejalan dengan sinergi yang selama ini terjalin antara TNI dan Polri dalam penanganan berbagai kasus, termasuk kasus narkotika.

"Tentunya tidak (mengganggu proses hukum) ya. Kan kita kan menangkap, mengamankan pelakunya, mengamankan barang buktinya kan begitu ya. Boleh ya itu," tegas Danpuspom.

Kronologi Penggerebekan di Bima

Sebelumnya, Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intelijen berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, pada Kamis (1/5/2025). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas TNI berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu S (26), I (23), dan M (25), yang berasal dari Kecamatan Woha. Selain menangkap para pelaku, TNI juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 32 paket sabu dengan berat total 38,68 gram
  • Tiga unit ponsel
  • Lima dompet
  • Beberapa tas berisi alat penggunaan sabu
  • Uang tunai
  • Berbagai barang bukti lain seperti alat isap, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.