Tragedi di Bandung: Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Tiri dan Lukai Ibu Kandung Akibat Perselisihan Sepeda Motor

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rian Triana, seorang pria berusia 38 tahun, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan terhadap ayah tirinya, ES (64), serta penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Entin Sumarni (57). Insiden berdarah ini terjadi di kediaman mereka di Kampung Empang, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolresta Bandung, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan mengenai peminjaman sepeda motor. Rian, yang akrab disapa Jambul, berniat meminjam sepeda motor milik ayah tirinya. Namun, ES menolak permintaannya, yang kemudian memicu percekcokan di antara keduanya.

Diduga kalap karena emosi, Rian kemudian mengambil sebuah balok kayu dan secara brutal memukuli bagian belakang kepala ES hingga korban roboh. Tak berhenti sampai di situ, Rian juga menyerang ibu kandungnya, Entin Sumarni, yang mengakibatkan sejumlah luka di tubuhnya.

Untungnya, aksi keji Rian diketahui oleh warga sekitar yang segera bertindak. Warga yang geram dengan perbuatan Rian sempat memberikan hukuman fisik sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang tiba di lokasi kejadian.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku diamankan oleh masyarakat. Warga kemudian menghubungi kepolisian yang langsung datang ke TKP untuk mengamankan dan menangkap pelaku," ujar Kombes Pol Aldi Subartono.

Berdasarkan hasil otopsi, ES dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian belakang kepala yang disebabkan oleh benturan benda tumpul. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sebuah balok kayu dan gagang pel yang diduga digunakan sebagai alat untuk menyerang korban. Selain itu, sepeda motor yang menjadi pemicu pertengkaran juga diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, Rian Triana telah ditahan di Satreskrim Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat atau Kematian. Jika terbukti bersalah, Rian terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.