Dirjen Pajak Optimistis Perbaikan Sistem Coretax Rampung Pertengahan 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk merampungkan perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan optimisme bahwa perbaikan sistem yang krusial ini akan selesai paling lambat pada Juli 2025.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025), Suryo Utomo menjelaskan secara detail mengenai perkembangan terkini dari proses perbaikan Coretax. Ia mengungkapkan bahwa perbaikan ini mencakup 21 proses bisnis utama, di mana tiga di antaranya telah berhasil diselesaikan. Ketiga proses yang telah rampung tersebut meliputi Business Intelligence, Knowledge Management, dan pengelolaan Data Pihak Ketiga. Sementara itu, 18 proses bisnis lainnya masih dalam tahap perbaikan dan ditargetkan selesai sebelum akhir Juli 2025.
"Tiga sudah selesai beberapa aplikasi terkait dengan bugs error yang ada dan 18 proses bisnis yang lain kami coba terus lakukan perbaikan. Ekspektasinya sebelum akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis yang lain kami usahakan sebelum Juli sudah dapat diselesaikan," jelas Suryo Utomo.
Selain fokus pada perbaikan bugs dan error, DJP juga berupaya untuk meningkatkan performa sistem secara keseluruhan. Langkah-langkah yang diambil antara lain:
- Tuning logic aplikasi
- Tuning konfigurasi infrastruktur
- Peningkatan kapasitas networking, database, dan storage.
"Insyaallah beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli 2025," imbuh Suryo.
Suryo Utomo juga memaparkan progres signifikan dalam penanganan berbagai kendala yang sebelumnya muncul pada sistem Coretax. Beberapa perbaikan penting yang telah dilakukan antara lain:
- Login dan Akses: Perbaikan telah dilakukan sehingga latensi login dan akses menjadi lebih cepat, yaitu sekitar 0,001 detik (11 millisecond).
- Perubahan Data (Update Profil): Kendala dalam perubahan data telah diselesaikan. Jumlah kasus error yang dilaporkan menurun drastis dari 397 kasus (Januari-10 Februari 2025) menjadi hanya 18 kasus (1-6 Mei 2025).
- Kode Otorisasi DJP: Perbaikan telah dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pembuatan tanda tangan elektronik. Jumlah kasus error terkait permintaan kode otorisasi DJP juga menurun signifikan dari 1.041 kasus (Januari-10 Februari 2025) menjadi hanya 3 kasus (1-6 Mei 2025).
- Pengiriman One Time Password (OTP): Proses perbaikan telah selesai dilakukan, dan saat ini OTP dapat terkirim lebih cepat, yaitu dalam waktu kurang dari 5 menit.
- Penunjukan Penanggung Jawab (PIC) dan Impersonate ke Akun Wajib Pajak (WP) Badan: Insiden terkait impersonate dan PIC yang dapat melakukan aktivitas perpajakan telah berkurang drastis dari 3.281 kasus (sampai 10 Februari) menjadi hanya 41 kasus (1-6 Mei 2025).
- Penerbitan Faktur Pajak: Kendala dalam penerbitan faktur pajak telah diselesaikan, sehingga latensi faktur pajak berkurang dari 9,8 detik menjadi 0,3 detik.
- Interoperabilitas Coretax DJP: Jumlah kasus yang dilaporkan terkait kendala interoperabilitas Coretax DJP juga menurun dari 1.244 kasus (sampai 10 Februari 2025) menjadi 61 kasus (1-6 Mei 2025).
- Akses Wajib Pajak dan Pegawai ke Coretax DJP: Kapasitas bandwidth telah ditingkatkan dari 9 Gbps menjadi 18 Gbps, sehingga pembuatan faktur yang awalnya rata-rata sekitar 12,6 detik menjadi 0,19 detik.
- Pembuatan e-Bupot: Kendala dalam pembuatan e-Bupot juga telah diselesaikan, sehingga latensi pembuatan e-Bupot lebih cepat dari 16 detik menjadi 0,434 detik.
Dengan berbagai perbaikan dan peningkatan yang telah dilakukan, Suryo Utomo meyakini bahwa performa sistem Coretax akan semakin optimal. "Alhamdulillah di akhir bulan keempat dan awal bulan kelima ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance system menjadi sangat berbeda dibandingkan awal periode kemarin," pungkasnya.