Sidang Kasus Harun Masiku: Jaksa KPK Ungkap Kekhawatiran Pencatutan Nama Hasto dalam Upaya Penggantian Anggota DPR

Sidang Kasus Harun Masiku: Jaksa KPK Ungkap Kekhawatiran Pencatutan Nama Hasto dalam Upaya Penggantian Anggota DPR

Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Harun Masiku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatiran terkait potensi pencatutan nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan keterangan saksi Riezky Aprilia, seorang kader PDI-P yang seharusnya menduduki kursi DPR.

Menurut kesaksian Riezky, ia pernah didekati oleh Saiful Bahri, yang juga merupakan kader PDI-P, pada tahun 2019 di Singapura. Saiful mengklaim bahwa ia mendapat perintah langsung dari Hasto untuk meminta Riezky mengundurkan diri dari posisinya sebagai calon anggota DPR terpilih, dan posisinya akan digantikan oleh Harun Masiku. Riezky menolak permintaan tersebut, karena merasa berhak atas kursi tersebut berdasarkan hasil pemilihan yang sah.

JPU KPK kemudian mempertanyakan validitas klaim Saiful. Mereka meragukan bagaimana Riezky dapat mempercayai bahwa Saiful benar-benar menyampaikan pesan dari Hasto, mengingat Riezky baru pertama kali bertemu dengan Saiful saat itu. JPU khawatir Saiful mungkin saja mencatut nama Hasto untuk memuluskan tujuannya. Mereka mempertanyakan bukti yang dapat menguatkan klaim bahwa Saiful benar-benar menerima perintah dari Hasto.

Dalam persidangan terungkap bahwa Saiful Bahri bahkan menghubungi pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk meyakinkan Riezky tentang kebenaran perintah dari Hasto. Riezky menyebutkan bahwa dalam percakapan tersebut, Donny mengatakan akan berbicara dengan Sekjen. Namun, Riezky menegaskan bahwa ia tidak memiliki informasi pasti mengenai kedekatan Saiful dengan Hasto, maupun kebenaran perintah untuk mengundurkan diri. Semua informasi yang ia terima hanya berdasarkan klaim verbal dari Saiful dan Donny.

Kasus ini menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dengan dakwaan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW periode 2019-2024. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa penuntut umum mencecar Riezky terkait keyakinannya atas perintah Hasto, mengingat minimnya bukti langsung yang mendukung klaim Saiful Bahri. Kekhawatiran pencatutan nama ini menjadi sorotan utama dalam persidangan, menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana keterlibatan Hasto dalam upaya penggantian anggota DPR tersebut.

  • Pertemuan di Singapura.
  • Perintah dari Hasto.
  • Peran Saiful Bahri.
  • Keterlibatan Donny Tri Istiqomah.
  • Dakwaan terhadap Hasto.