Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut ke Persidangan, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

Gugatan Ijazah Presiden Jokowi: Mediasi Buntu, Sidang Lanjut

Upaya mediasi dalam kasus gugatan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo menemui jalan buntu. Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menyatakan penolakan untuk melanjutkan proses mediasi dan memilih untuk melanjutkan sengketa ini melalui jalur persidangan. Keputusan ini diambil setelah proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dinyatakan tidak membuahkan hasil.

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menamakan diri dari kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dengan mempersoalkan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi. Salah satu tuntutan utama penggugat adalah agar Presiden Jokowi bersedia memperlihatkan ijazah aslinya di hadapan publik. Namun, tuntutan ini dengan tegas ditolak oleh pihak Jokowi.

Irpan, kuasa hukum Presiden Jokowi, menyatakan bahwa kliennya tidak akan memenuhi permintaan penggugat tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tidak relevan dan tidak mendasar. Irpan menegaskan bahwa pihaknya lebih memilih untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut di pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Mediasi ini dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, seorang ahli hukum perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Meskipun telah diupayakan mediasi, tidak ada titik temu yang dicapai antara kedua belah pihak. Profesor Adi Sulistiyono sendiri membutuhkan waktu untuk menyusun laporan hasil mediasi kepada hakim yang menangani perkara ini.

Dalam gugatan ini, selain Presiden Jokowi sebagai tergugat I, pihak-pihak lain yang turut digugat adalah:

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo (tergugat II)
  • SMA Negeri 6 Surakarta (tergugat III)
  • Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (tergugat IV)

Dengan gagalnya mediasi ini, maka agenda selanjutnya adalah menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak.

Ketegasan pihak Jokowi untuk menolak mediasi lanjutan mengindikasikan keyakinan mereka terhadap keabsahan ijazah yang dipermasalahkan. Sidang pengadilan yang akan datang menjadi arena pembuktian bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung klaim masing-masing. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.