Dua Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Satu Ditangkap, Satu Buron
Dua Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Satu Berhasil Diringkus Kembali
Insiden kaburnya dua tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa (6/5/2025) malam, menggemparkan aparat kepolisian. Kedua tahanan tersebut terlibat dalam kasus hukum yang berbeda, yakni prostitusi dan pencurian. Aksi nekat mereka dilakukan dengan memanjat tembok belakang pengadilan.
AKP Tommy Brian Hutomo, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, menjelaskan bahwa salah satu tahanan yang kabur adalah seorang yang diduga berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi. "Kalau tidak salah, tadi kasusnya muncikari," ujarnya kepada awak media pada hari Rabu (7/5/2025).
Beruntung, upaya pelarian salah satu tahanan tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian berhasil meringkusnya tidak jauh dari lokasi PN Jakut. Tahanan yang tertangkap ini terlibat dalam kasus pencurian. "Satu sudah tertangkap," tegas AKP Tommy.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang berhasil melarikan diri. Upaya pencarian intensif dilakukan untuk segera menangkap kembali tahanan yang berstatus buron tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pengadilan, mengingat pentingnya keamanan dan ketertiban dalam proses peradilan.
Kronologi Singkat
- Selasa (6/5/2025) malam: Dua tahanan titipan kabur dari PN Jakut.
- Modus: Memanjat tembok belakang pengadilan.
- Kasus: Prostitusi (muncikari) dan pencurian.
- Rabu (7/5/2025): Satu tahanan berhasil ditangkap kembali.
- Status: Satu tahanan masih buron dan dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi evaluasi bagi sistem keamanan di PN Jakut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Peningkatan pengawasan dan pengetatan prosedur penahanan menjadi prioritas utama.