Legislator Kadafi Terjerat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Universitas Malahayati
Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) secara resmi melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Kadafi, ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan serangkaian pelanggaran hukum yang terjadi di Universitas Malahayati, Bandar Lampung. Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan, tindakan pemberian ijazah yang tidak sah, serta praktik penyimpangan keuangan yang diduga melibatkan Muhammad Kadafi.
Menurut keterangan dari pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, yayasan tersebut merupakan pihak yang sah mengelola Universitas Malahayati berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun, pada tanggal 23 September terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang dianggap sepihak dan tanpa persetujuan dari pembina serta pengurus yang sah. Dalam perubahan tersebut, Muhammad Kadafi diangkat menjadi Rektor Universitas Malahayati, menggantikan Dr. Achmad Farich.
"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan," tegas Dendi Rukmantika dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025). Ia menambahkan bahwa pengangkatan Kadafi dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich belum berakhir, yang seharusnya selesai pada 14 Oktober 2024.
YATBL telah mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 yang berisi pembatalan pengangkatan Muhammad Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kepada Dr. Achmad Farich. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan Muhammad Kadafi hingga saat ini masih memegang kendali atas kampus secara ilegal.
Adapun poin-poin pelanggaran hukum yang dilaporkan oleh YATBL adalah sebagai berikut:
- Pemberian Ijazah Tanpa Hak: Pada periode November-Desember 2024, Muhammad Kadafi diduga menandatangani ijazah lulusan program dokter meskipun statusnya sebagai rektor sudah tidak sah.
- Pelaksanaan Wisuda Ilegal: Pada tanggal 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal yang jelas.
- Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa: Pada bulan Januari 2025, Muhammad Kadafi mengubah sistem pembayaran mahasiswa dari virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25 tertanggal 21 Januari 2025. Tindakan ini diduga membuka celah terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
- Penyalahgunaan Jabatan: Serangkaian tindakan administratif dan keuangan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
Dendi Rukmantika berharap agar laporan YATBL ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mendesak agar dilakukan audit terhadap aliran dana kampus, dengan memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen yang berpotensi terdampak.