DPR Cecar Dirjen Pajak Terkait Penerimaan Negara dan Progres Coretax di Tengah Sorotan Tax Ratio yang Mengkhawatirkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) penting dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Agenda utama pertemuan ini adalah evaluasi mendalam terhadap kinerja penerimaan pajak negara dan perkembangan terkini dari sistem inti perpajakan, yang dikenal sebagai Coretax.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, beserta jajaran pejabat tinggi DJP. Pertemuan ini menandai momen penting karena menjadi forum terbuka pertama antara Komisi XI dan DJP untuk membahas secara komprehensif mengenai Coretax. Sebelumnya, pembahasan serupa telah dilakukan secara tertutup pada tanggal 10 Februari 2025.
"Rapat ini memiliki dua agenda utama, yaitu mengenai penerimaan pajak dan mengenai Coretax. Kita sepakati bahwa rapat ini terbuka untuk umum," tegas Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, menegaskan transparansi dalam pembahasan isu-isu krusial ini.
Penerimaan pajak memegang peranan vital sebagai sumber utama pendapatan negara. Oleh karena itu, upaya peningkatan efektivitas dan optimalisasi pemungutan pajak menjadi prioritas utama. Misbakhun secara khusus menyoroti tax ratio Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan permasalahan mendasar yang perlu segera diatasi.
Kendati penerimaan pajak secara konsisten berhasil melampaui target yang ditetapkan sejak tahun 2021, isu tax ratio tetap menjadi perhatian serius. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai angka Rp 1.932,4 triliun, atau 100,5 persen dari target yang telah ditetapkan. Meskipun angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tax ratio Indonesia masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Sampai saat ini, tax ratio kita mengalami persoalan fundamental. Target tax ratio belum pernah keluar dari zona 8 persen. Ini sangat rendah, baik jika dibandingkan dengan negara-negara anggota G20, ASEAN, maupun OECD," ungkap Misbakhun, menekankan perlunya reformasi yang mendalam dalam sistem perpajakan Indonesia.
Setelah sesi pembukaan, Dirjen Pajak menyampaikan laporan mengenai realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2025. Dalam laporannya, ia juga memaparkan perkembangan terbaru dari sistem Coretax, yang diklaim mengalami peningkatan yang signifikan dalam hal efisiensi dan efektivitas.
Rapat ini menjadi platform penting bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja DJP dan memastikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki tax ratio berjalan sesuai dengan harapan. Selain itu, pembahasan mengenai Coretax juga menjadi krusial untuk memastikan bahwa sistem inti perpajakan ini dapat berfungsi secara optimal dan mendukung upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Berikut poin-poin penting yang dibahas dalam RDP:
- Kinerja penerimaan pajak
- Perkembangan sistem Coretax
- Tax ratio Indonesia yang rendah
- Target penerimaan pajak
- Realisasi penerimaan pajak 2024