Penurunan Rasio Pajak Kuartal I 2025 Picu Kekhawatiran Defisit Anggaran dan Utang Negara

Kinerja Rasio Pajak Indonesia Menurun di Awal Tahun 2025

Kinerja rasio pajak Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025 menjadi perhatian utama setelah tercatat sebesar 7,95 persen. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 9,77 persen. Penurunan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai ketahanan fiskal negara dan potensi peningkatan ketergantungan pada utang untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengaitkan penurunan rasio pajak pada kuartal I-2025 dengan kendala teknis pada sistem Coretax yang terjadi pada bulan Januari hingga Maret 2025. Pada bulan Januari, wajib pajak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak karena sistem Coretax tidak dapat diakses. Meskipun pada bulan Februari dan Maret masalah Coretax masih berlanjut, wajib pajak memiliki opsi untuk melakukan pembayaran melalui bank, seperti yang dilakukan sebelum implementasi Coretax.

"Penurunan rasio pajak dapat mengurangi kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan pajak. Akibatnya, pemerintah mungkin perlu meningkatkan pinjaman untuk menutupi defisit APBN," ujar Prianto.

Faktor Ekonomi dan Sektoral Mempengaruhi Penurunan Rasio Pajak

Sementara itu, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, berpendapat bahwa penurunan rasio pajak juga dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal tersebut hanya sebesar 4,87 persen. Perlambatan ini berdampak pada penerimaan pajak dan rasio pajak secara keseluruhan.

Selain masalah Coretax, Ariawan menyoroti ketidakpastian ekonomi global yang berdampak pada penurunan konsumsi masyarakat dan permintaan global. Hal ini turut mempengaruhi penerimaan pajak, terutama dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Penurunan kinerja sektor komoditas, khususnya migas dan sumber daya alam (SDA), juga berkontribusi pada penurunan rasio pajak. Pendapatan dari sektor SDA merupakan bagian dari perhitungan rasio pajak. Sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi atau penurunan kinerja pada kuartal I-2025. Sektor ini tidak lagi menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi seperti sebelumnya karena normalisasi harga komoditas dan tantangan dalam hilirisasi yang belum optimal.

Ariawan menambahkan bahwa penurunan rasio pajak dapat mempersempit ruang fiskal. Jika rasio pajak menurun, penerimaan pajak cenderung stagnan atau menurun, sementara ekonomi terus tumbuh. Hal ini dapat menyebabkan kekurangan anggaran pemerintah untuk membiayai program-program yang direncanakan.

"Dalam situasi seperti ini, risiko ketergantungan pada utang akan meningkat untuk menutupi defisit anggaran," pungkas Ariawan.

  • Penurunan rasio pajak pada kuartal pertama tahun 2025 menjadi perhatian utama.
  • Kendala teknis pada sistem Coretax menjadi salah satu faktor penyebab penurunan rasio pajak.
  • Perlambatan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025 juga mempengaruhi penurunan rasio pajak.
  • Penurunan kinerja sektor komoditas, khususnya migas dan sumber daya alam (SDA), berkontribusi pada penurunan rasio pajak.
  • Penurunan rasio pajak dapat mempersempit ruang fiskal dan meningkatkan risiko ketergantungan pada utang.