Terjerat Kasus Hukum, UMKM Toko Mama Khas Banjar Gulung Tikar
Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Toko Mama Khas Banjar, sebuah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjual produk olahan laut dan sirup khas Banjar, mengumumkan penutupannya pada 1 Mei 2025. Keputusan berat ini diambil setelah toko tersebut terseret dalam permasalahan hukum yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Ani, istri dari Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, mengungkapkan kesedihannya atas penutupan usaha yang telah dibangun bersama suaminya. Firli sendiri saat ini masih menjalani proses hukum. "Ini adalah pukulan berat bagi kami. Suami saya, yang merupakan tulang punggung keluarga dan usaha ini, sekarang ditahan. Saya merasa sangat ketakutan dan tidak yakin bisa mengelola bisnis ini sendirian," ujar Ani dengan nada pilu.
Sejak penahanan suaminya, Ani mengaku fokus utamanya adalah merawat putra mereka yang masih balita. Ia juga mengikuti perkembangan kasus hukum yang menimpa suaminya, sambil berharap keadilan akan berpihak pada mereka.
Awal Mula Kasus Hukum
Persoalan hukum yang dihadapi Toko Mama Khas Banjar bermula dari laporan seorang konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024. Laporan tersebut mengindikasikan adanya produk yang diperjualbelikan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian memanggil Firli Norachim untuk dimintai keterangan. Setelah melalui proses penyelidikan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel menyita sebanyak 35 produk sebagai barang bukti. Temuan produk tanpa tanggal kedaluwarsa ini kemudian berujung pada penahanan Firli dan pelimpahan kasus ke kejaksaan.
AKBP Amien Rovi, Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, menjelaskan bahwa Toko Mama Khas Banjar diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada setiap produk makanan olahan untuk menjamin mutu dan keamanan bagi konsumen.
"Pemerintah sangat memperhatikan masalah pencantuman label kedaluwarsa ini. Polri mengawal implementasinya melalui penegakan hukum, sementara dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha," tegas AKBP Amien Rovi.
Ani merasa terpukul dengan proses hukum yang berjalan. Ia mempertanyakan keadilan bagi pelaku UMKM seperti dirinya. "Saya merasa berdagang sekarang sangat sulit. Sedikit kesalahan, barang langsung disita dan kami dipidanakan. Apakah ini yang disebut keadilan bagi kami, pengusaha kecil?" tanyanya dengan nada kecewa.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Toko Mama Khas Banjar ditutup sejak 1 Mei 2025.
- Penutupan disebabkan kasus hukum terkait produk tanpa tanggal kedaluwarsa.
- Pemilik toko, Firli Norachim, ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
- Kasus bermula dari laporan konsumen ke Polda Kalsel.
- Polisi menyita 35 produk sebagai barang bukti.
- Pemilik toko diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.