Jonathan Frizzy Terbebas dari Jerat Narkoba, Terungkap Keterlibatannya dalam Kasus Vape Ilegal

Aktor Jonathan Frizzy, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal mengandung obat keras etomidate, dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Kabar ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, yang menegaskan bahwa hasil tes urine Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, tidak menunjukkan adanya kandungan narkotika.

Kendati demikian, status tersangka Jonathan Frizzy dalam kasus vape ilegal tersebut masih berlaku. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, Ijonk telah melakukan pemesanan vape mengandung etomidate dari luar negeri sebanyak enam kali sejak tahun 2024. Negara asal pengiriman vape ilegal tersebut diketahui berasal dari Thailand dan Malaysia.

AKP Michael Tandayu menambahkan, "Berdasarkan alat bukti yang ada, sudah 6 kali dari 2024. Pesan ada dari Thailand dan Malaysia."

Meski berstatus tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Pihak berwajib mempertimbangkan kondisi kesehatan Ijonk yang masih dalam tahap pemulihan pasca operasi dan memerlukan kontrol rutin ke dokter. Namun, ia dikenakan wajib lapor.

Selain Jonathan Frizzy, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lain, yakni BTR, EDS, dan ER. Kasus ini terungkap setelah BTR tertangkap oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan membawa 100 buah vape yang mengandung etomidate.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam proses pengiriman vape ilegal tersebut. Ia bahkan diketahui membuat sebuah grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang digunakan untuk memantau dan mengkoordinasikan pengiriman vape tersebut.

"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung.

Grup WhatsApp tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup ini menjadi wadah komunikasi khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung juga menjelaskan bahwa JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan. Dengan demikian, meskipun hasil tes urine negatif narkoba, Jonathan Frizzy tetap harus menghadapi proses hukum terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran vape ilegal.