Strategi DJP Guna Capai Target Ambisius Penerimaan Pajak 2025: Perluasan Basis hingga Reformasi Administrasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tugas berat untuk merealisasikan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Target ini mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar 13,3%, dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2024. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan bahwa pencapaian target ini membutuhkan upaya yang sangat serius dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Suryo Utomo menjelaskan beberapa strategi utama yang akan ditempuh DJP untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut. Strategi-strategi ini meliputi:
- Perluasan Basis Perpajakan: DJP akan fokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi basis perpajakan. Langkah ini bertujuan untuk menjaring lebih banyak wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan dari sektor-sektor yang belum optimal.
- Peningkatan Kepatuhan: Pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, DJP akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, melaksanakan program bersama, serta menegakkan hukum secara tegas.
- Efektivitas Reformasi Perpajakan: Implementasi reformasi perpajakan akan terus dijaga efektivitasnya. Harmonisasi kebijakan perpajakan internasional juga menjadi fokus untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.
- Insentif Perpajakan Terarah: Pemberian insentif perpajakan akan dilakukan secara lebih terarah dan terukur. Tujuannya adalah untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing, serta mendorong transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
- Penguatan Organisasi dan SDM: DJP menyadari pentingnya penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika perekonomian yang terus berkembang.
- Simplifikasi Administrasi: Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) pada tahun 2025 diharapkan dapat menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
Suryo Utomo mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp 322,6 triliun, atau sekitar 14,7% dari target yang ditetapkan. Pertumbuhan penerimaan tercatat positif baik dari sisi jenis pajak maupun sektor ekonomi. Kondisi ini lebih baik dibandingkan dengan periode Januari-Februari 2025.
DJP berharap tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025. Proyeksi ini didasarkan pada asumsi bahwa kondisi ekonomi akan tetap stabil atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi yang positif akan menjadi katalisator utama dalam pencapaian target penerimaan pajak yang ambisius ini. DJP optimis bahwa dengan kerja keras dan strategi yang tepat, target penerimaan pajak tahun 2025 dapat tercapai.