Konvoi Berujung Petaka: Gara-Gara Stiker Silat, Dua Pemuda Dikeroyok di Sragen
Aksi Brutal di Sragen: Stiker di Helm Picu Pengeroyokan
Sebuah insiden pengeroyokan menimpa dua pemuda di Jalan Sumeni, Puro, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Diduga kuat, aksi kekerasan ini dipicu oleh atribut berupa stiker perguruan silat yang terpasang pada helm salah seorang korban. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan kelompok tertentu di wilayah tersebut.
Kedua korban, Andika Hendra Saputra (20) dan Joefan Septian Pratama (18), mengalami luka-luka serius akibat serangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan anggota perguruan silat yang tengah melakukan konvoi. Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika kedua korban melintas di lokasi kejadian dan terhenti karena adanya truk yang menghalangi jalan.
Tiba-tiba, sekelompok orang menghampiri mereka dan menanyakan terkait afiliasi perguruan silat. Meskipun kedua korban mengaku tidak berafiliasi dengan perguruan silat manapun, situasi justru memanas ketika salah seorang dari kelompok konvoi tersebut melihat stiker yang menempel di helm salah satu korban. Teriakan provokatif terdengar, dan seketika itu pula kedua korban diserang secara brutal.
"Korban diserang menggunakan berbagai benda tumpul, termasuk tongkat dan batu, serta pukulan dan tendangan tangan kosong," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan kronologi kejadian. Akibat serangan tersebut, Andika mengalami luka memar di kepala, dada, tangan, dan punggung. Sementara Joefan mengalami luka di tangan kanan yang menyebabkan kesulitan bergerak serta memar di punggung. Helm yang mereka kenakan pun hancur akibat hantaman batu.
Tidak terima atas perlakuan yang dialami, kedua korban melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polres Sragen pada 30 April 2025. Tim Reserse Kriminal Polres Sragen bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Tersangka pertama, MAM (18), seorang warga Cipondoh yang berdomisili di Sumberejo, Sine, Ngawi, Jawa Timur, ditangkap di rumahnya pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. MAM diduga berperan aktif dalam pengeroyokan tersebut dengan memukul korban yang sudah terjatuh sebanyak tiga kali di bagian pipi kiri.
Tersangka kedua, YA (22), warga Dawung, Sambirejo, Sragen, juga berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. YA diduga melakukan penendangan terhadap Joefan saat korban tersebut sedang dianiaya oleh anggota kelompok perguruan silat lainnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik kedua tersangka, yaitu Honda Vario berwarna hitam dan Honda Beat berwarna hitam.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Sragen. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pelaku dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.
Barang Bukti yang Diamankan
- Honda Vario berwarna hitam
- Honda Beat berwarna hitam