Uji Coba Transportasi Publik, Plt Wali Kota Jakarta Timur Geser Jam Berangkat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong penggunaan transportasi publik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bentuk dukungan dan evaluasi kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, melakukan uji coba dengan menggunakan transportasi umum menuju kantornya pada hari Rabu (7/5/2025).

Iin memulai perjalanannya dari kediamannya di Pondok Gede dengan menumpang angkutan kota (angkot) menuju Halte Transjakarta Pinang Ranti. Berbeda dari biasanya, Iin memilih untuk berangkat agak siang. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari kepadatan penumpang yang biasanya terjadi pada jam-jam sibuk di pagi hari.

"Saya hari ini sengaja berangkat agak siang sedikit ya," ujarnya saat ditemui di Halte Transjakarta Cawang. Iin mengungkapkan bahwa sebelumnya, ia berangkat ke kantor sekitar pukul 06.00 WIB dan mendapati kondisi transportasi umum yang sangat padat. Dengan berangkat lebih siang, ia berharap dapat merasakan perbedaan suasana dan kepadatan penumpang.

Keputusan untuk menggeser jam berangkat ini juga didasari oleh keinginan untuk menguji durasi perjalanan dari rumah ke kantor. Iin ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kantor Wali Kota Jakarta Timur di Pulogebang jika berangkat di luar jam sibuk.

Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN di Jakarta sendiri tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024. Ingub ini mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Bagi ASN yang menggunakan transportasi umum, mereka diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja sebagai bukti kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Berikut daftar transportasi umum yang wajib digunakan:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan

Uji coba yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Jakarta Timur ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Jakarta.