DKPP Terima Belasan Aduan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam PSU Pasca-Putusan MK
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah menangani sejumlah pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 16 aduan yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Heddy, para pelapor mencari keadilan tidak hanya melalui jalur MK, tetapi juga melalui DKPP. Mereka berharap DKPP dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang mungkin terjadi selama proses PSU berlangsung. Saat ini, aduan-aduan tersebut masih dalam berbagai tahap penanganan. Satu aduan telah ditingkatkan menjadi perkara, dua aduan dinyatakan gugur karena alasan tertentu, dan 13 aduan lainnya masih dalam proses verifikasi administrasi.
Namun, Heddy menegaskan bahwa DKPP memiliki kewenangan yang terbatas. Lembaga ini hanya berwenang untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah ditetapkan. Putusan DKPP, seberat apapun, tidak akan memengaruhi hasil pilkada.
Ia menambahkan, masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh ruang lingkup kewenangan DKPP. Masyarakat seringkali keliru menganggap bahwa putusan DKPP dapat membatalkan atau mengubah hasil pilkada. Padahal, fokus utama DKPP adalah pada penegakan etik penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Heddy memaparkan data pengaduan yang diterima DKPP hingga 5 Mei 2025. Tercatat, ada 148 pengaduan pelanggaran kode etik yang masuk ke DKPP. Dari jumlah tersebut, 141 pengaduan telah lolos verifikasi administrasi. Sebanyak 78 pengaduan yang lolos verifikasi administrasi kemudian ditingkatkan ke tahap verifikasi materiil. Dari jumlah tersebut, 55 pengaduan dilimpahkan dan diregistrasi menjadi perkara yang akan disidangkan, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
Secara keseluruhan, DKPP telah meregistrasi 145 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 102 perkara telah diputus, dan 69 di antaranya merupakan pelimpahan dari tahun 2024.
Berikut rincian status pengaduan di DKPP:
- Total Pengaduan Diterima: 148
- Lolos Verifikasi Administrasi: 141
- Masuk Tahap Verifikasi Materiil: 78
- Dilimpahkan dan Diregistrasi Menjadi Perkara: 55
- Perkara Diregistrasi Sepanjang 2025: 145
- Perkara Diputus: 102 (termasuk 69 pelimpahan dari 2024)