Mediasi Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Kembali Digelar di PN Solo, Kehadiran Tergugat Diwakilkan Kuasa Hukum
Sidang lanjutan gugatan perdata terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Agenda sidang kali ini adalah mediasi yang berlangsung secara tertutup.
Mediasi ini dipimpin oleh mediator non-hakim, Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Proses mediasi diawali dengan mendengarkan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang bertindak atas nama kelompok yang menamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Setelah mendengarkan pihak penggugat, mediasi dilanjutkan dengan mendengarkan pihak tergugat. Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri dari Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Namun, jalannya persidangan mediasi ini diwarnai ketidakhadiran Presiden Joko Widodo secara langsung. Presiden dan para tergugat lainnya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Ketidakhadiran ini mengundang perhatian, mengingat pentingnya kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.
Menurut Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, kehadiran prinsipal dalam mediasi pada dasarnya adalah wajib.
"Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal," ujar Bambang Ariyanto.
Namun, Bambang Ariyanto juga menjelaskan bahwa Pasal 6 PERMA tersebut memberikan pengecualian. Prinsipal dapat tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasanya apabila yang bersangkutan sedang menjalankan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau berada di bawah pengampuan. Meskipun demikian, ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam mediasi ini tetap menjadi sorotan dan memunculkan berbagai spekulasi.