Puluhan Calon Haji Gagal Terbang di Soekarno-Hatta: Gunakan Visa Kerja untuk Ibadah
Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji yang diduga hendak menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja. Penindakan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mencurigai dokumen yang dibawa oleh rombongan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para calon jemaah ini adalah dengan memanfaatkan penerbangan transit. Mereka diamankan pada hari Senin (5/5) sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak menaiki pesawat Srilanka Airlines UL 356 dengan rute Jakarta-Colombo dan Riyadh. Dari 36 orang tersebut, 34 di antaranya adalah calon jemaah haji, sementara dua orang lainnya merupakan pemimpin dan pendamping rombongan dengan inisial IA dan NF.
"Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit," ujar Yandri Mono.
Yandri menambahkan, kecurigaan petugas imigrasi muncul saat memeriksa dokumen para calon jemaah. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari IA dan NF, terungkap bahwa mereka telah berhasil memberangkatkan rombongan serupa pada tahun sebelumnya. Hal ini yang kemudian meyakinkan para calon jemaah untuk mengikuti rombongan IA dan NF.
"Yang membuat para calon jamaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024," kata Yandri.
Rombongan haji non-prosedural ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan rentang usia antara 35 hingga 72 tahun. Mereka telah membayar sejumlah uang, antara Rp139 juta hingga Rp175 juta, kepada IA dan NF sebagai biaya perjalanan haji mereka.
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," kata Yandri.
Bukan Biro Perjalanan Resmi
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa PT NSMC, perusahaan yang menaungi IA dan NF, bukanlah biro perjalanan haji resmi, melainkan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang event organizer. Informasi mengenai keberhasilan IA dan NF dalam memberangkatkan calon jemaah haji sebelumnya menyebar dari mulut ke mulut, sehingga menarik minat banyak orang untuk mendaftar.
"Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," imbuh Yandri.
IA dan NF mengaku dapat memberangkatkan para calon jemaah karena pengalaman mereka sebelumnya. Sesampainya di Tanah Suci, mereka berencana untuk mengurus izin tinggal atau Iqomah. Dengan Iqomah tersebut, mereka meyakini dapat bebas berada di Arab Saudi dan melaksanakan ibadah haji.
Saat ini, Polres Bandara Soekarno-Hatta sedang mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non-prosedural ini. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menangani kasus ini. IA dan NF terancam dijerat dengan Pasal 121 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 juncto Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Berikut adalah daftar daerah asal calon jemaah haji yang gagal berangkat:
- Tegal
- Brebes
- Lampung
- Bengkulu
- Palembang
- Makassar
- Medan
- Jakarta