Ahmad Dhani Diperiksa MKD Terkait Dugaan Ucapan Bernada Diskriminatif dan Kontroversial dalam Rapat Komisi X

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terkait dugaan pelanggaran kode etik. Sidang yang berlangsung di Ruang MKD DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu, 7 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Selain Nazaruddin Dek Gam, hadir pula Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro dan Imron Amin, beserta anggota MKD lainnya. Sidang ini digelar menyusul aduan terkait pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap kontroversial dan diskriminatif dalam rapat Komisi X bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sidang pemeriksaan dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Ketua MKD. Ahmad Dhani kemudian diambil sumpahnya sesuai agama Islam, berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Fokus utama pemeriksaan adalah pernyataan Ahmad Dhani terkait ide naturalisasi pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun, atau menjodohkan pemain duda dengan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus janda. Anak dari pernikahan tersebut diharapkan dapat dibina menjadi pemain sepak bola profesional. Pernyataan ini memicu kontroversi dan dianggap seksis.

Dalam persidangan, MKD memutar video rekaman rapat Komisi X yang memuat pernyataan Ahmad Dhani tersebut. Tampak Ahmad Dhani tertunduk saat video diputar.

Selain itu, MKD juga memutar video terkait pelaporan dari Rayen Pono, yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suatu marga. Pelaporan ini menambah daftar dugaan pelanggaran etik yang harus dijawab oleh Ahmad Dhani dalam sidang tersebut. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menentukan apakah Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.

Sidang pemeriksaan Ahmad Dhani oleh MKD ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai anggota DPR RI dan figur publik. Hasil dari sidang ini akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MKD, termasuk kemungkinan pemberian sanksi jika terbukti melanggar kode etik.