Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu, Pakaian Bekas Jadi Kedok
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 71 kilogram di Tanjung Jabung, Jambi. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong baru, yaitu dengan menyembunyikan sabu di antara tumpukan pakaian bekas dalam sebuah truk.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi sebuah truk yang dicurigai membawa barang haram tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian bekas. "Muatan truk yang dibawa tersangka Fadil dan Mus berisikan pakaian bekas sebagai kamuflase," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Modus kamuflase ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi. Pakaian bekas dipilih karena dianggap tidak mencurigakan dan umum diperdagangkan. Namun, berkat kejelian dan pengalaman petugas, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Fadil dan Mus mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman narkoba ke Jakarta. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Terungkap juga bahwa sebelum tertangkap, para tersangka sempat berhasil mengirim narkoba ke Padang menggunakan lima mobil yang mengangkut dua karung goni. Mereka dibayar Rp 50 juta untuk menurunkan barang haram tersebut di Payakumbuh, sebelum kemudian diambil oleh pihak lain.
Selain menyembunyikan sabu di antara pakaian bekas, pelaku juga memodifikasi truk yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Modifikasi dilakukan di Bireun, Aceh, dengan membuat kompartemen khusus di belakang kepala truk. Kompartemen ini digunakan untuk menyembunyikan sabu agar tidak mudah terdeteksi.
Tersangka F, yang merupakan sopir truk sekaligus kurir narkoba, diketahui merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, F berhasil melarikan diri saat BNN menangkap jaringannya di Sumatera Utara (Sumut). "Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN," imbuhnya.
Setelah melarikan diri, F berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus nomor-nomor kontak yang terhubung dengannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik antar instansi, F berhasil ditangkap dan jaringan narkoba yang terlibat berhasil diungkap.