Gubernur Pramono Tegaskan Pelantikan Pejabat DKI Wajibkan Penggunaan Transportasi Publik

Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, menerapkan kebijakan tegas terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur Pramono menyatakan bahwa calon pejabat yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari pelantikan tidak akan dilantik.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani sejak 23 April 2025. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

"Hari ini, saya akan melantik sekitar 35 hingga 40 pejabat di Balai Kota. Saya telah menginstruksikan bahwa pejabat yang datang ke Balai Kota untuk dilantik tanpa menggunakan transportasi umum, tidak akan saya lantik," ujar Gubernur Pramono di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (7/5/2025).

Gubernur Pramono menekankan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang tetap menggunakan transportasi umum sebagai bagian dari upaya memberikan contoh yang baik.

Beberapa nama pejabat yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) termasuk dalam daftar calon yang akan dilantik. Di antaranya adalah:

  • M. Fadjar Churmiawan, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, yang diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu.
  • Hendra Hidayat, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, yang diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.
  • Munjirin, Wali Kota Jakarta Selatan, yang akan digeser untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur.
  • M. Anwar, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, yang diproyeksikan menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.
  • Augustinus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, yang diusulkan untuk mengisi posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta, serta memberikan contoh kepada masyarakat luas untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.