Evaluasi Aksesibilitas Transjakarta, Gubernur Jakarta Soroti Halte yang Belum Ramah Disabilitas

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyoroti masih adanya sejumlah halte Transjakarta yang belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Hal ini diungkapkan setelah berinteraksi langsung dengan para penyandang disabilitas saat menggunakan Transjakarta menuju Halte Tosari 3 pada hari Rabu (7/5/2025).

"Saya menanyakan langsung pengalaman mereka, terutama kesulitan yang dihadapi saat berpindah-pindah halte. Masalah utama yang muncul adalah belum semua halte Transjakarta dirancang ramah untuk disabilitas," ujar Gubernur Pramono saat memberikan keterangan di Transit Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu.

Meskipun demikian, Gubernur Pramono mengakui bahwa sebagian halte Transjakarta telah mengalami peningkatan dalam hal aksesibilitas. Guna mewujudkan sistem transportasi publik yang inklusif, Pemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas dan layanan di seluruh halte Transjakarta agar ramah bagi seluruh pengguna, termasuk penyandang disabilitas.

"Upaya menjadikan seluruh halte ramah disabilitas adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan semua warga, tanpa terkecuali, dapat memanfaatkan transportasi publik dengan aman dan nyaman," tegasnya.

Diharapkan dengan peningkatan aksesibilitas ini, semakin banyak penyandang disabilitas yang termotivasi untuk menggunakan transportasi umum. Selain isu disabilitas, Gubernur Pramono juga mengapresiasi antusiasme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.

"Evaluasi selama dua minggu terakhir menunjukkan antusiasme luar biasa dari ASN di lingkungan Balai Kota dan sekitarnya," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta telah memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Ingub tersebut mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum seperti:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan.

Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas (yang memerlukan moda transportasi khusus), serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui platform yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.