Jawa Timur Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen, Pekerja Berusia Lebih Mendapatkan Peluang Baru

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang mengubah lanskap ketenagakerjaan di provinsi tersebut. Surat edaran yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 ini secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh Jawa Timur. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama karena dianggap membuka pintu bagi pekerja berusia lebih yang seringkali kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Inisiatif ini dipandang sebagai langkah maju dalam mewujudkan dunia kerja yang lebih inklusif, adil, dan sehat secara sosial ekonomi. Penghapusan batasan usia diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, tanpa memandang usia mereka.

Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur menyambut baik kebijakan ini. Humas Apkrindo Jatim, Haka Wallesa, menyatakan bahwa keputusan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana generasi muda dinilai belum sepenuhnya siap untuk memasuki dunia kerja. Menurutnya, dengan membuka kesempatan bagi pekerja usia lanjut, Jawa Timur tidak hanya memberikan peluang kerja, tetapi juga memberdayakan mereka untuk tetap aktif dan produktif.

Wallesa mencontohkan praktik di Singapura, di mana banyak pekerja berusia senior masih aktif bekerja. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi sosial, mengurangi tingkat pengangguran, dan memberikan kegiatan positif bagi para lansia. Apkrindo Jatim sendiri telah menerapkan kebijakan inklusif ini di antara anggotanya, dengan memberikan pekerjaan yang lebih ringan kepada pekerja usia lanjut.

Beberapa anggota Apkrindo Jatim telah mempekerjakan pekerja usia lanjut sebagai pramusaji dengan penyesuaian tugas yang sesuai dengan kemampuan fisik mereka. Wallesa menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi fisik pekerja usia lanjut dalam memberikan pekerjaan. Ia juga melihat bahwa penghapusan batasan usia ini akan memberikan peluang yang baik, meskipun menurutnya kebijakan ini terlambat diterapkan di Indonesia.

Penghapusan batasan usia ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Jawa Timur dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam dunia kerja. Pemerintah Jawa Timur berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi semua warga.