Dorong Perluasan JakLingko, Plt Wali Kota Jakarta Timur Fokus pada Wilayah Perbatasan

Pemerintah Kota Jakarta Timur terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan transportasi publik. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menyatakan komitmennya untuk mendorong penambahan rute JakLingko, khususnya di wilayah perbatasan Jakarta Timur.

Iin Mutmainnah menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah aksesibilitas transportasi bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan. Ia menyoroti kebutuhan akan integrasi transportasi yang lebih baik, terutama bagi para pekerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di wilayah seperti Pondok Gede dan Cileungsi, namun bekerja di Jakarta.

"Banyak warga yang tinggal di wilayah perbatasan Jakarta Timur bekerja di pusat kota. Ketersediaan JakLingko akan sangat membantu mereka mencapai halte Transjakarta terdekat dengan lebih mudah dan nyaman," ujar Iin saat ditemui di Halte Transjakarta Cawang Central.

Menurutnya, penambahan JakLingko akan memberikan dampak positif terhadap kenyamanan dan efisiensi waktu perjalanan. Dengan terintegrasinya angkutan kecil seperti JakLingko, masyarakat diharapkan dapat beralih menggunakan transportasi umum, sehingga mengurangi kemacetan dan polusi udara.

"Jika JakLingko tersedia, saya yakin masyarakat akan lebih memilih menggunakan transportasi umum karena lebih cepat dan nyaman. Ini juga akan membantu mereka menghemat waktu dan biaya transportasi," imbuhnya.

Iin juga berbagi pengalamannya saat mencoba menggunakan transportasi umum sebagai bagian dari implementasi kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu. Ia mengaku berangkat lebih siang dari biasanya dan mengamati bahwa kepadatan penumpang Transjakarta cenderung berkurang setelah pukul 06.30 WIB.

"Puncak kepadatan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, setelah pukul 06.30 WIB, kondisi di Terminal Pinang Ranti sudah lebih lengang," jelasnya.

Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sendiri telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, dan angkutan umum lainnya saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu. Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

ASN yang menggunakan transportasi umum juga diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto dan mengirimkannya ke bagian kepegawaian masing-masing unit kerja.

Inisiatif penambahan JakLingko di wilayah perbatasan Jakarta Timur ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik dan mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.