BPOM RI Ambil Tindakan Tegas Terhadap Peredaran Permen Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya di Marketplace
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merespons cepat laporan mengenai peredaran produk makanan ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti tadalafil, sennosides, dan sibutramin. Respons ini menyusul penarikan empat produk makanan di Singapura yang terdeteksi mengandung zat-zat tersebut.
Keempat produk yang dimaksud adalah Loboose High End Super Candy (asal Jerman), Premium Thundercat Super Candy (asal Rusia), Lomie Peach Berries Blossom Fruity Tea (asal Prancis), dan Urbanism Candy (asal Malaysia). Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar dalam database registrasi BPOM RI. Selain itu, tidak ditemukan data impor produk-produk tersebut dalam periode 2022 hingga 2025.
BPOM RI telah melakukan investigasi mendalam di berbagai marketplace di Indonesia dan menemukan sejumlah tautan penjualan produk-produk ilegal tersebut. Sebagai tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)
- Pihak marketplace terkait
Koordinasi ini bertujuan untuk segera menurunkan (takedown) tautan penjualan produk ilegal tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar negatif (negative list) atau pemblokiran. Langkah ini merupakan upaya proaktif BPOM dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
BPOM RI secara berkelanjutan melakukan pengawasan ketat terhadap produk makanan sebelum dan selama beredar di pasaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk pangan olahan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan. Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan Cek KLIK, yaitu:
- Cek Kemasan: Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Cek Label: Baca label produk dengan seksama untuk mengetahui informasi tentang komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi penting lainnya.
- Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM RI. Izin edar menunjukkan bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan dan mutu.
- Cek Kedaluwarsa: Perhatikan tanggal kedaluwarsa produk dan hindari mengonsumsi produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghindari konsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal. Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya kegiatan produksi, peredaran, promosi, atau iklan produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan atau mengandung bahan berbahaya/dilarang, termasuk di media daring, segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.