Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 Tahun Ini

Pemerintah telah mengumumkan kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Menteri Keuangan sebelumnya telah memastikan bahwa anggaran untuk keperluan ini telah disiapkan. Gaji ke-13 ini menjadi penantian penting bagi ASN dan pensiunan sebagai tambahan penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Hal ini tertuang dalam pasal 15 ayat 1 PMK tersebut. Jika karena suatu hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima, didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025. Rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai kategori penerima adalah sebagai berikut:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
    • Sekretaris: Rp 28.104.300
    • Anggota: Rp 28.104.300
  • Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setingkat Eselon:

    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.800
    • Eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900
  • Pegawai Non-Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan PTN (sesuai Perpres Nomor 10 Tahun 2016):

    • Pendidikan SD/SMP/Sederajat:
      • Masa Kerja s.d 10 Tahun: Rp 4.285.200
      • Masa Kerja di atas 10 Tahun s.d 20 Tahun: Rp 4.639.300
      • Masa Kerja di atas 20 Tahun: Rp 5.052.600
    • Pendidikan SMA/DI/Sederajat:
      • Masa Kerja s.d 10 Tahun: Rp 4.907.700
      • Masa Kerja di atas 10 Tahun s.d 20 Tahun: Rp 5.347.400
      • Masa Kerja di atas 20 Tahun: Rp 5.861.500
    • Pendidikan DII/DIII/Sederajat:
      • Masa Kerja s.d 10 Tahun: Rp 5.488.500
      • Masa Kerja di atas 10 Tahun s.d 20 Tahun: Rp 5.966.100
      • Masa Kerja di atas 20 Tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/DIV/Sederajat:
      • Masa Kerja s.d 10 Tahun: Rp 6.591.000
      • Masa Kerja di atas 10 Tahun s.d 20 Tahun: Rp 7.160.500
      • Masa Kerja di atas 20 Tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/Sederajat:
      • Masa Kerja s.d 10 Tahun: Rp 7.764.100
      • Masa Kerja di atas 10 Tahun s.d 20 Tahun: Rp 8.357.500
      • Masa Kerja di atas 20 Tahun: Rp 9.050.500

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.