Bupati Indramayu Jalani Sanksi Magang dari Kemendagri Akibat Pelanggaran Izin ke Luar Negeri

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini tengah menjalani sanksi magang selama tiga bulan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi ini merupakan buntut dari tindakannya melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi. Peristiwa ini bermula ketika Lucky Hakim melakukan kunjungan ke Negeri Sakura pada tanggal 2 hingga 6 April 2025 lalu.

Kepergiannya tanpa izin ini kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur menyayangkan tindakan Lucky Hakim yang tidak menempuh prosedur perizinan yang berlaku, baik dari pemerintah provinsi maupun Kemendagri. Inspektorat Kemendagri kemudian memanggil Lucky Hakim pada tanggal 8 April 2025 untuk mengklarifikasi perihal keberangkatannya ke Jepang. Hasil dari pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa Lucky Hakim kurang memahami regulasi terkait perizinan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Kemendagri menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan. Selama masa magang, Lucky Hakim diwajibkan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembinaan dan berinteraksi dengan para direktur jenderal di lingkungan Kemendagri. Pada hari pertama menjalani magang, Lucky Hakim terlihat tiba di Kemendagri dengan menggunakan taksi. Ia mengaku mengikuti arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, untuk menggunakan transportasi umum.

Sebelum memulai masa magangnya, Lucky Hakim juga menyempatkan diri untuk menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, guna meminta arahan dan petunjuk selama menjalani sanksi. Menyadari kesalahannya, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakannya. Ia berjanji akan memanfaatkan masa magang ini untuk belajar dan memahami lebih dalam mengenai aturan-aturan yang berlaku bagi seorang kepala daerah.

Lucky Hakim juga berpesan kepada para kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Meskipun sedang menjalani sanksi magang, Lucky Hakim memastikan bahwa roda pemerintahan di Indramayu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia telah mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Wakil Bupati setiap hari Selasa, dan mengatur penjadwalan sedemikian rupa agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Selama tiga bulan masa magang, Lucky Hakim akan mendapatkan pembinaan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri. Kemendagri juga akan memberikan tugas-tugas lapangan atau Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Lucky Hakim. Hasil dari penugasan tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Kemendagri sebagai bahan evaluasi dan memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan memberikan dampak positif bagi daerah.

Namun, sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim ini menuai kritik dari Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman N Suparman. Menurutnya, Kemendagri seharusnya memberikan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Herman menilai sanksi magang terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

Daftar Tugas Magang Bupati Lucky Hakim di Kemendagri:

  • Mengikuti kegiatan pembinaan
  • Berinteraksi dengan para direktur jenderal di lingkungan Kemendagri
  • Mengerjakan tugas-tugas lapangan atau Pekerjaan Rumah (PR)
  • Melaporkan hasil penugasan kepada Kemendagri