Prioritaskan Vendor, Utang Istaka Karya ke BUMN Akan Dihapuskan

Pemerintah berencana menghapus utang PT Istaka Karya (Persero) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memprioritaskan pembayaran utang kepada vendor eksternal yang telah lama tertunda.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan bahwa BUMN yang memiliki piutang kepada Istaka Karya telah menyetujui rencana penghapusan utang tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan, di mana kepentingan kreditur eksternal yang sebagian besar merupakan vendor berskala kecil didahulukan.

  • Landasan Hukum dan Persetujuan Presiden

    Kartika menjelaskan bahwa dasar hukum penghapusan tagih utang BUMN ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Menteri selaku perwakilan pemerintah pusat untuk menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset BUMN, dengan persetujuan Presiden.

    Saat ini, Kementerian BUMN tengah menyusun konsep kriteria umum penghapusan tagih utang dalam konteks kepailitan BUMN. Konsep ini akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan. Setelah kriteria umum disetujui, pelaksanaan penghapusan utang akan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • Koordinasi dengan Kurator dan Hakim Pengawas

    Proses penghapusan utang ini akan dikoordinasikan dengan kurator dan hakim pengawas yang menangani kasus kepailitan Istaka Karya. Hakim pengawas meminta adanya hasil RUPS terkait pelepasan hak tagih untuk menjamin tidak akan ada gugatan di kemudian hari. Selain itu, kurator didorong untuk mempercepat pelepasan aset Istaka Karya, dan BUMN yang memiliki kepentingan yang sama dengan aset-aset tersebut didorong untuk membelinya.

  • Nasib Vendor yang Tertunda Pembayaran

    Sebelumnya, tercatat ada 179 vendor yang belum menerima pembayaran dari Istaka Karya, dengan total tagihan mencapai Rp 786 miliar. Padahal, proyek-proyek yang dikerjakan oleh vendor tersebut telah selesai dan dinikmati oleh masyarakat.

  • Estimasi Waktu dan Tahapan Proses

    Proses penghapusan utang ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua bulan. Menteri BUMN, Erick Thohir, akan menyampaikan kriteria kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian akan dilanjutkan dengan RUPS. Jumlah utang yang akan dihapus belum diketahui secara pasti.

    Setelah mendapatkan persetujuan dalam RUPS, hasilnya akan diserahkan kepada hakim pengawas yang menangani kepailitan Istaka Karya. Hakim Pengawas kemudian akan memutuskan pembagian hasil penjualan aset Istaka Karya kepada vendor eksternal.