Jakarta Timur Perketat Pengawasan Hewan Kurban: Surat Keterangan Kesehatan Jadi Syarat Utama
Pemerintah Kota Jakarta Timur meningkatkan pengawasan terhadap penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mewajibkan setiap hewan kurban yang diperjualbelikan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Langkah ini diambil untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang beredar di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para peternak dan pedagang hewan kurban terkait persyaratan SKKH ini. Sosialisasi intensif dilakukan untuk memastikan para pedagang memahami pentingnya SKKH sebagai jaminan kesehatan hewan. Taufik menambahkan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban akan dilakukan secara rutin mulai pekan depan, melibatkan petugas dari kecamatan, kelurahan, dan dinas terkait.
Selain fokus pada kesehatan hewan, Pemkot Jakarta Timur juga menertibkan lokasi penjualan hewan kurban. Penjualan di fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan taman dilarang keras. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa razia akan digelar untuk menindak pedagang yang melanggar aturan tersebut. Namun, Iin mempersilakan pedagang untuk berjualan di lahan kosong, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan telah memperoleh izin kelayakan.
Pengawasan terhadap hewan kurban tidak hanya melibatkan Sudin KPKP, tetapi juga instansi lain seperti Kementerian Agama dan tim kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat syariat Islam dan aman dikonsumsi. Dengan pengawasan ketat ini, Pemkot Jakarta Timur berharap masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat, layak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut poin-poin penting pengawasan hewan kurban di Jakarta Timur:
- SKKH Wajib: Setiap hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal.
- Pemeriksaan Rutin: Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan secara berkala oleh petugas terkait.
- Penertiban Lokasi: Penjualan hewan kurban dilarang di fasum, fasos, dan taman.
- Koordinasi Lintas Instansi: Pengawasan melibatkan Sudin KPKP, Kementerian Agama, dan tim kesehatan.