Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Hasil Tes Urine Negatif
Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape yang mengandung zat etomidate, sebuah jenis obat keras. Penetapan status tersangka ini menyusul penangkapan tiga tersangka lain, yaitu BTR, EDS, dan ER, terkait temuan 100 buah vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025 lalu.
Meski berstatus tersangka, hasil tes urine Jonathan Frizzy menunjukkan negatif terhadap semua jenis narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu. Tes urine dilakukan baik sebelum maupun sesudah penetapan Ijonk sebagai tersangka. Jonathan Frizzy sendiri tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. Pertimbangan tidak dilakukannya penahanan adalah kondisi kesehatan Ijonk pasca operasi, serta sikap kooperatifnya selama proses pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Jonathan Frizzy diduga telah enam kali mendistribusikan vape ilegal tersebut sejak tahun 2024. Barang haram itu diperoleh dari Thailand dan Malaysia. Peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini terungkap dari pembuatan grup WhatsApp bernama 'Berangkat', yang beranggotakan dirinya, ER, BTR, dan EDS. Grup ini digunakan untuk mengatur penjemputan vape etomidate dari Malaysia.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Jonathan Frizzy berperan aktif dalam grup tersebut. Ia memberikan informasi terkait penginapan dan hotel di Kuala Lumpur, serta mengatur proses pengiriman vape ke Jakarta. Selain itu, Ijonk juga diduga menjadi pengawas dan pengendali masuknya zat etomidate ke Indonesia. Ia bahkan terlibat dalam komunikasi untuk meloloskan barang tersebut dari pemeriksaan Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.