SPBU di Tuban Disanksi Pertamina Akibat Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

Pertamina memberikan sanksi tegas kepada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, atas pelanggaran yang dilakukan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Sanksi ini diberikan setelah investigasi membuktikan adanya praktik pelangsiran, penyalahgunaan kode QR, serta indikasi penimbunan BBM bersubsidi.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis bio solar ke SPBU 53.623.25 tersebut berlaku selama satu bulan penuh, dimulai sejak 25 April hingga 24 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. Pertamina menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran serupa kembali terjadi di SPBU tersebut, termasuk evaluasi terhadap izin penyaluran bio solar.

Pertamina mengimbau seluruh SPBU di wilayah Tuban dan sekitarnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Hal ini penting untuk memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak. Sampai saat ini, SPBU 53.623.25 menjadi satu-satunya SPBU di wilayah Tuban yang dikenakan sanksi oleh Pertamina pada tahun 2025 ini. Pertamina terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh SPBU untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut:

  • Praktik Pelangsiran: SPBU diduga menjual BBM bersubsidi kepada pembeli yang membeli dalam jumlah besar dan berulang-ulang, yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
  • Penyalahgunaan QR Code: Sistem kode QR yang seharusnya digunakan untuk memantau dan membatasi pembelian BBM bersubsidi diduga dimanipulasi untuk memungkinkan pembelian melebihi kuota yang ditetapkan.
  • Penimbunan BBM: SPBU diduga menimbun BBM bersubsidi untuk menciptakan kelangkaan dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Dengan adanya sanksi ini, Pertamina berharap dapat memberikan efek jera kepada SPBU yang melakukan pelanggaran dan mencegah praktik serupa terjadi di SPBU lain. Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.