Kantor WorldID di Kelapa Gading Tutup, Warga Kecewa Kehilangan Harapan Penghasilan Tambahan
Warga Jakarta Utara Gigit Jari, Kantor WorldID Tutup Tanpa Pemberitahuan
Ratusan warga Jakarta Utara harus menelan kekecewaan setelah mendapati kantor WorldID di kawasan Kelapa Gading tutup tanpa pemberitahuan. Pintu kantor yang terletak di Jalan Tarian Raya Barat Nomor 8 itu tertutup rapat selama tiga hari berturut-turut, meninggalkan tanda tanya besar bagi mereka yang berharap mendapatkan imbalan dari pemindaian retina mata.
Harapan untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui aplikasi WorldID menjadi pupus. Saiful, seorang pengemudi ojek online berusia 52 tahun, adalah salah satu dari sekian banyak warga yang datang dengan harapan baru. Setelah mengantar temannya beberapa hari sebelumnya dan mendengar tentang potensi imbalan dari pemindaian retina mata, Saiful memutuskan untuk mencoba peruntungannya. Namun, kuota pada hari itu telah penuh, dan ia diminta untuk kembali pada hari berikutnya. Sayangnya, ketika ia kembali sesuai jadwal, yang ia temukan hanyalah pintu terkunci dan kantor yang sepi.
"Saya disuruh balik lagi karena dijadwalkan hari ini jam 10.00 WIB," ujar Saiful dengan nada kecewa.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh Desi, seorang warga Kelapa Gading Timur berusia 40 tahun. Ia telah datang ke kantor WorldID selama dua hari berturut-turut, namun selalu mendapati kantor tersebut tidak beroperasi. Desi mengaku tertarik dengan aplikasi WorldID karena iming-iming uang yang bisa didapatkan hanya dengan pemindaian mata. Namun, harapannya kini sirna seiring dengan tertutupnya pintu kantor.
Dugaan Ilegal dan Pemblokiran Pemerintah
Ketidakjelasan mengenai operasional WorldID ini semakin diperburuk dengan tindakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemkominfo telah membekukan layanan WorldID dan Worldcoin sebagai langkah preventif setelah menerima banyak laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini bertujuan untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang mengelola salah satu layanan tersebut, belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lebih lanjut, ditemukan bahwa Worldcoin menggunakan izin PSE milik perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Pemerintah telah memanggil perwakilan dari kedua perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Operasional WorldID di beberapa daerah seperti Rawalumbu, Bekasi Timur, dan Tarumajaya juga telah dihentikan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam, terutama bagi mereka yang telah tergiur dengan janji manis koin digital dan telah memberikan data biometrik mereka sebagai imbalan. Nasib data pribadi mereka kini menjadi tanda tanya besar di tengah ketidakpastian hukum dan operasional WorldID.